1. Pengertian Ruju
Yang di maksud dengan Ruju' atau rij'ah ialah: mengembalikan setatus hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj'i yang di lakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah , dengan ucapan tertentu
hak mantan suami merujuk bekas istrinya yang di talak raj'i diatur berdasarkan firman Allah SWT:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ
Artinya:
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.
Showing posts with label Rukun dan Syarat Ruju. Show all posts
Showing posts with label Rukun dan Syarat Ruju. Show all posts
Thursday, 3 October 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)
