A. Dasar Teori
Pemerintah
pusat-daerah wajib memberi layanan pendidikan dasar bagi semua peserta didik. Untuk mendukung kebijakan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, sejak Juli 2005, pemerintah meluncurkan program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS adalah paket bantuan finansial, dan penggunaannya
dialokasikan hanya untuk membiayai operasional sekolah/madrasah, bukan
untu belanja pegawai, di ranah pendidikan dasar 9 tahun. Via BOS, Pemerintah
berusaha memberi akses yang lebih banyak-adil pada masyarakat yang selama ini
kurang dapat menikmati layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu.[1]