Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad Ijarah, dan dapat diklasifikasikan menjadi antara lain:
- Sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan Yaitu sukuk yang diterbitkan oleh pemilik aset yang disewakan atau yang akan disewakan, dengan tujuan untuk menjual aset tersebut dan mendapatkan dana dari hasil penjualan, sehingga pemegang sukuk menjadi pemilik aset tersebut.
Showing posts with label Sukuk kepemilikan manfaat. Show all posts
Showing posts with label Sukuk kepemilikan manfaat. Show all posts
Saturday, 7 November 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)
