Shulh |
Pengertian :
Secara bahasa, kata al- shulhu
( الصلح ) Berarti قطع
التراع artinya:
Memutus pertengkaran / perselisihan.
Secara istilah(Syara’) ulama
mendefinisikan shulhu sebagai berikut:
1.
Menurut Taqiy al- Din Abu Bakar Ibnu
Muhammad al- Husaini
العَقْدُ الَّذِىْ يَنْقَطِعُ بِهِ خُصُوْمَةُ المُتَخَاصِمَيْنِ
Artinya: “ Akad
yang memutuskan perselisihan dua pihak yang bertengkar (berselisih)”[1].
2.
Hasby Ash- Siddiqie dalam bukunya
Pengantar Fiqih Muamalah berpendapat bahwa yang dimaksud al- Shulh adalah:
عَقْدُ يَتَّفِقُ فِيْهِ المُتَنَازِ عَانِ فِي حَقِّ عَلَى مَا
يَرْتَفِعُ بِهِ النِّزَاعِ
“Akad yang
disepakati dua orang yang bertengkar
dalam hak untuk melaksanakan sesuatu, dengan akad itu dapat hilang
perselisihan”.[2]
3.
Sayyid Sabiq berpenddapat bahwa yang
dimaksud dengan al –Shulhu adalah
suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang berlawanan.[3]
Dari beberapa definisi di atas maka
dapat di simpulkan bahwa “Shulhu adalah suatu usaha untuk mendamaikan
dua pihak yang berselisihan, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam
mempertahankan hak, dengan usaha tersebut dapat di harapkan akan berakhir
perselisihan”. Dengan kata lain, sebagai mana yang di ungkapkan oleh Wahbah
Zulhaily shulhu adalah ”akad untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran
atau perselisihan”[4].
B.
Dasar Hukum al-
Shulh
Perdamaian (al-
shulh) disyari’atkan oleh Allah SWT. Sebagaimana yang tertuang dalam Al- Qur’an:
إِنَّمَاالْمُؤْمِنُوْنَ
إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْابَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْاالله َلَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena
itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu
mendapat rahmat”
(Qs. Al Hujurat : 10).
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Perdamaian itu
lebih baik “(Al- Nisa:128)
Disamping firman- firman Allah,
Rasulullah SAW. Juga menganjurkan untuk melaksanakan perdamaian dalam salah
satu hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Tirmizi dari Umar Bin Auf
Al- Muzanni Rasulullah Saw. Bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمَيْنِ إلآ صَلَحًا أَحَلَّ
حَرَامًا وَ حَرَّمَ حَلالاً(رواه ابن حبان)
”Mendamaikan dua muslim ( yang berselisih) itu
hukumnya boleh kecuali perdamaina yang mengarah kepada upaya mengharamkan yang
halal dan menghalalkan yang haram”. (HR. Ibnu Hibban dan Turmudzi).
Contoh
menghalalkan yang haram seperti berdamai untuk menghalalkan riba. Contoh
mengharamkan yang halal berdamai untuk mengharamkan jual beli yang sah.
C. Rukun dan
Syarat al- Shulh
a.Rukun Shulh
1.
Mhusalih yaitu dua belah
pihak yang melakukan akad sulhu untuk mengakhiri pertengkaran atau
perselisihan.
2.
Mushalih ‘anhu yaitu persoala
yang diperselisihkan
3.
Mushalih bih yaitu sesuatu
yang dilakukan oelh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan
perselisihan. Hal ini disebut dengan istilah
badal al-Shulh
4.
Shigat ijab kabul yang masing-masing
dilakukan oleh dua pihak yang berdamai. Seperti ucapan “aku bayar utangku
kepadamu yang berjumlah lima puluh ribu dengan seratus ribu (ucapan pihak
pertama)”. Kemudian, pihak kedua menjawab “saya terima”.
Jika telah di ikrarkan maka
konsekuensinya kedua belah pihak harus melaksanakannya. Masing – masing pihak
tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri dengan jalan memfasaknya kecuali di
sepakati oleh kedua belah pihak.
b.Syarat- syarat Shulhu:
1.
Syarat yang berhubungan dengan Musahlih(
orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya di
nyatakan sah secara hukum. Jika tidak seperti anak kecil dan orang gila maka
tidak sah.
2.
Syarat yang berhubungan dengan Musahlih
bih.
a.
Berbentuk harta yang dapat di nilai,
diserah- terimakan, dan berguna.
b.
Di ketahui secara jelas sehingga
tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.
3.
Syarat yang berhubungan dengan Mushalih
anhu yaitu sesuatu yang di perkirakan termasuk hak manusia yang boleh
diiwadkan (diganti). Jika berkaitan dengan hak- hak Allah maka tidak dapat
bershulhu.[5]
D. Macam –
macam Shulhu
Dijelaskan dalam buku Fiqh,
Syafi’iyah[6]
oleh Idris Ahmad bahwa al- shulhu (perdamaian) di bagi menjadi 4
bagian berikut ini.
a.
Perdamaian antara muslimin dengan
kafir, yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam masa tertentu,
secara bebas atau dengan jalan mengganti kerugian yang di atur dalam undang –
undang yang di sepakati dua belah pihak.
b.
Perdamaian antara kepala negara
(Imam/ Khalifah) dengan pemberontak, yakni membuat perjanjian- perjanjian atau
peraturan mengenai keamanan dalam negara yang harus dia taati, lengkapnya dapat
di lihat dalam pembahasan khusus tentang bughat.
c.
Perdamaian antara suami dan istri
yaitu membuat perjanjia dan aturan – aturan pembagian nafkah, masalah durhaka,
serta dalam masalah haknya kepada suaminya manakala terjadi perselisihan.
d.
Perdamaian dalam mua’malat, yaitu
membentuk perdamain dalam masalah yang ada kaitannya dalam perselisihan yang terjadi dalam masalah
muamalat.[7]
Di jelaskan
oleh Sayyid Sabiq bahwa al –shulhu (perdamaian) di bagi menjadi 3 macam.
Yaitu:
a.
Perdamaian tentang iqrar;
b.
Perdamaian tentang inkar;
c.
Perdamaian tentang sukut;[8]
Adapun dilihat
dari keabsahannya dibagi menjadi dua:
1.
Shulhu Ibra yaitu
melepaskan sebagian dari apa yang menjadi haknya. Shulhu ibra ini tidak
terkait oleh syarat.
2.
Shulhu Muawadah yaitu berpalingnya
satu orang dari haknya kepada orang lain. Hukum yang berlaku pada sulhu ini
adalah hukum jual beli.[9]
F. Ketentuan –
ketentuan yang terkai shulh
Shulh memiliki ketentuan sebagai
berikut:
1.
Jika akad perdamaian dibuat dengan
materi yang berupa pengakuan atas harta yang di sengketakan, perdamain itu
diakui sebagai kepemilikan.
2.
Jika seluruh atau sebagian dari
penggantian objek perdamaian diambil dari seseorang yang berhak atas
penggantian itu, penggantian objek perdamaian berupa barang yang di gugat dari
perdamaian itu, yakni bisa seluruhnya atau sebagiannya, dinyatakan sah.
3.
Jika akad perdamaian dibuat dengan
pengakuan tentang mamfaat suatu harta, hukum akad perdamaian itu adalah sama
dengan hukum akad ijarah.
4.
Suatu perdamaian dengan cara
penolakan atau bersikap diam saja, dengan demikian penggugat berhak atas harta
penggantinya, sedangkan tergugat berhak untuk tidak melakukan sumpah dan
selesainya sengketa.
5.
Hak syuf’ah (hak untuk d
dahulukan/preference) yang melekat pada suatu benda tidak bergerak
berlaku sebagai pengganti objek perdamaian.
6.
Jika seseorang yang berhak atas
harta itu lalu mengambil sebagian atau seluruh benda tidak bergerak itu,
penggugat harus mengembalikan sejumlah pengganti perdamaian itu kepada tergugat
seluruhnya atau sebagian, dan penggugat itu berhak mengajukan gugatan itu
kepada orang yang menuntut dan yang punya hak tersebut.
7.
Jika seluruah atau sebagian dari
pengganti kerugian itu di ambil oleh penggugat, penggugat berhak mengajukan
gugatan atas penggantian perdamaian.
8.
Jika pihak penggugat berkeinginan
memperoleh kembali hartanya, dan menyetujui suatu perdamaian untuk mendapat
sebagian daripadanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang di
ajukan, penggugat dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya
dan membebaskan sisanya.
9.
Jika seseorang melaksanakan suatu
perdamaian dengan orang lain tentang sebagian dari tuntutannya kepada orang
itu, orang yang melaksanakan perdamaian itu dianggap telah menerima pembayaran
sebagian dari tuntutannya dan telah melepaskan haknya terhadap sisanya.
10. Jika
seseorang melakukan suatu perdamaian dengan suatu utang yang segera harus
dibayar, diubah menjadi utang yang dapat dibayarkan kembali pada kemudian hari,
ia dianggap telah melepaskan haknya pembayaran segera.[10]
G. Berakhirnya Shulh
Adapun berakhirnya shulh ini ada
dengan dua cara yaitu:
1.
Ibra: membebaskan debitor dari sebagian kewajibannya.
2.
Mufadhah: penggantian
dengan yang lain dengan cara menghibahkan (shulhu hibah), menjual (shulhu bay),
atau menyewakan (shulhu ijarah) sebagian barang yang dituntut oleh penggugat.
H. Aplikasi
shulh dalam lembaga keuangan syariah
Dalam penjelasan terhadap pasal 49 tersebut ditegaskan bahwa:”Penyelesaian
sengketa tidak hanya di bidang perbankan syaria’ah, melainkan juga di bidang
ekonomi syaria’ah lainnya”. Yang dimaksud dengan “ antara orang-orang yang
beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan
sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal
yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan transaksi dengan
menggunakan akad syariah, berarti dia menundukkan diri secara sukarela. Dengan
sebutan ”perbuatan atau kegiatan usaha” maka yang menjadi kewenangan
pengadilan agama adalah transaksi yang menggunakan akad syari‟ah, walau pelakunya
bukan muslim. Ukuran Personalitas ke Islaman dalam sengketa ekonomi syari‟ah
adalah akad yang mendasari sebuah transaksi, apabila menggunakan akad syari‟ah,
maka menjadi kewenangan peradilan agama.
Dalam konteks ini pelaku non muslim yang menggunakan akad syari‟ah
berarti menundukkan diri kepada hukum Islam, sehingga oleh karenanya UU Nomor 3
Tahun 2006 menentukan bahwa sengketanya harus diselesaikan di pangadilan agama.
Sejalan dengan itu maka yang disebutkan pada penjelasan pasal demi pasal UU No.3/2006
pasal 49 huruf i ”Yang dimaksud dengan ”ekonomi syari‟ah” adalah perbuatan
atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah”, harus
dimaknai bahwa kewenangan Pengadilan Agama menjangkau kalangan non muslim yang
bertransaksi (menggunakan akad) syari‟ah. Tindakan non muslim yang melibatkan
dirinya dalam kegiatan ekonomi syari‟ah dipandangang sebuah penundukan diri
secara terbatas terhadap hukum Islam.
1.
Terjadinya
Sengketa.
Dalam perbuatan atau kegiatan usaha itu tentunya tidak selalu berjalan
mulus seperti yang diinginkan oleh pelaku usaha. Walaupun telah diatur oleh
undang – undang, atau telah diadakan perjanjian antara pelaku usaha, yang telah
disepakati. Meskipun pada awalnya tidak ada itikat untuk melakukan penyimpangan
dari kesepakatan, pada tahap berikutnya ada saja penyebab terjadinya
penyimpangan. Kalau terjadi adanya penyimpangan, maka ini menjadi sebuah
sengketa.
Terjadinya sengketa ini pada umumnya, karena adanya penipuan atau
ingkar janji oleh pihak – pihak, atau salah satu pihak tidak melakukan apa yang
dijanjikan/ disepakati untuk dilakukan. Pihak – pihak atau salah satu pihak
telah melaksanakan apa yang disepakati, tetapi tidak “sama persis” sebagaimana
yang dijanjikan. Pihak- pihak atau salah satu pihak melakukan apa yang dijanjikan,
tetapi terlambat, dan pihak – pihak atau salah satu pihak melakukan sesuatu
yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.[11]
Kalau orang atau badan hukum sudah melakukan akad syariah, berarti dia telah
melakukan perikatan. .
Menurut H. A. Mukhsin Asyraf dalam: Membedah Perbuatan
Melawan Hukum dan Wanprestasi, menyebutkan bahwa: perikatan atas dasar
pesetujuan atau atas dasar perjanjian pada dasarnya terbagi dua: yakni yang
dipenuhi dan yang tidak dipenuhi ada juga yang disebut dengan perbuatan
melawan hukum (onrechmatigedaad). Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi
inilah yang menjadi sebab terjadinya sengketa dipengadilan dalam hukum
perikatan.
Titik kritis perbankan syariah terletak pada ada tidaknya unsur
bunga (riba), gharar (ketidak jelasan), maysir (perjudian), riswah
(suap), tadlis (penipuan), dan dzulm (aniaya) dalam
operasional bank syariah. Dalam prakteknya penilaian tersebut dapat dilakukan auditor
independent yang dalam hal ini dilakukan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI.
(data: Dr HM Nadratuzzaman Hosen & AM Hasan Ali, MA Sistem Jaminan Halal
pada Bank Syariah.
2.
Penyelesaian sengketa
Dalam ajaran Islam ada tiga system dalam menyelesaikan sengketa
atau perselisihan; yaitu: secara damai (as-shulh), arbitrase (at-
tahkim), dan peradilan (al- qadha).
a.Secara
Damai (as-shulh)
Islam mengajarkan agar para pihak yang terjadi sengketa, harus
melakukan perdamaian. Perdamaian dilakukan dengan cara musyawarah oleh
pihak-pihak yang bersengketa.
b.
Secara Arbitrase (at- tahkim)
Dalam cara arbitrase (tahkim), para pihak yang bersengketa menunjuk
perwakilan mereka masing (hakam), untuk menyelesaikan sengketa mereka. Pada
tanggal 21 Oktober 1993 MUI membentuk Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
(BAMUI). Kemudian pada tanggal 24 Desember 2003 berdiri Badan Arbitrase Syariah
Nasional (basyarnas) sebagai ganti BAMUI. Yang berwenang menyelesaikan sengketa
perdata secara Islam. (data: Prof. Dr. Jaih Mubarak. Dalam
Penyelesaian sengekata Ekonomi Syariah di Indonesia)
c.
Melalui Lembaga Peradilan (al- qadha)
Apabila para pihak
bersengketa, tidak berhasil melakukan as-shulh atau at- tahkim,
atau para pihak tidak mau melakukan kedua cara tersebut, maka salah satu pihak
bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan agama.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly
Abdul Rahman,M.A. Prof. Dr. H, Ihsan Ghufron M.A. Drs. H, Shidiq Sapiudin, M.A.
Drs. Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010.
Suhendi,
Hendi, Dr. H, FiqhMuamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sayid
Sabiq, Fiqh al- Sunnah, Jakarta: Darul Fath, 2004, Jilid 4.
[1] Imam
Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad al- Husaini, Kifayah al- Akhyar, ( Bandung:
PT al- Marif, tt), hlm. 271.
[2] Hasbi
Ash Siddiqi, Pengantar Fiqih Muamalat,(Bulan Bintang: Jakarta, 1984),
hlm.92.
[3] Sayid Sabiq,
Fiqh al- Sunnah,(Dar al- Fiqir, 1987), hlm.189.
[4] Wahbah
Zuhaily, al- Fiqih al – Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al- Fikr al-
Muashir, 2005), jilid IV, hlm. 4330
[5] Ghazaly
Abdul Rahman,M.A. Prof. Dr. H, Ihsan Ghufron M.A. Drs. H, Shidiq Sapiudin, M.A.
Drs. Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010. Hlm.
197.
[6] Idris
Ahmad, loc. cit, hlm. 152
[7]
Muhibin
Aman Aly, Mengenal Istilah Dan Rumus Fuqaha: Kediri, Madrasah Hidayatul
Mubtadiin,
2002, hlm. 65
[8] Sayyid
Sabiq, loc. cit,hlm. 195 – 197.
[9] Iman
Taqiyyudin Abu Bakar Bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar,
terj.KH.Syarifuddin Anwar, 2007, (Surabaya: Bijna Iman, 2007), hlm. 603.
[11] (H.
Taufiq, mantan hakim agung) (Lihat Draft KHES yang disosialisasikan terakhir di
PTA Jakarta tanggal 26 Nopember 2007, pasal 34.)
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
ReplyDeleteKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE