Friday 19 September 2014

Pengertian Shulh (Perdamaian)

shulh
Shulh

    Pengertian :
            Secara bahasa, kata al- shulhu (  الصلح ) Berarti قطع التراع artinya: Memutus pertengkaran / perselisihan.
            Secara istilah(Syara’) ulama mendefinisikan shulhu sebagai berikut:
1.      Menurut Taqiy al- Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al- Husaini
العَقْدُ الَّذِىْ يَنْقَطِعُ بِهِ خُصُوْمَةُ المُتَخَاصِمَيْنِ

Artinya: “ Akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang bertengkar (berselisih)”[1].


2.      Hasby Ash- Siddiqie dalam bukunya Pengantar Fiqih Muamalah berpendapat bahwa yang dimaksud al- Shulh adalah:
عَقْدُ يَتَّفِقُ فِيْهِ المُتَنَازِ عَانِ فِي حَقِّ عَلَى مَا يَرْتَفِعُ بِهِ النِّزَاعِ

“Akad yang disepakati  dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu, dengan akad itu dapat hilang perselisihan”.[2]

3.      Sayyid Sabiq berpenddapat bahwa yang dimaksud dengan al –Shulhu  adalah suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang berlawanan.[3]
            Dari beberapa definisi di atas maka dapat di simpulkan bahwa “Shulhu adalah suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisihan, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut dapat di harapkan akan berakhir perselisihan”. Dengan kata lain, sebagai mana yang di ungkapkan oleh Wahbah Zulhaily shulhu adalah ”akad untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran atau perselisihan”[4].
B.     Dasar Hukum al- Shulh
Perdamaian (al- shulh) disyari’atkan oleh Allah SWT. Sebagaimana yang tertuang dalam Al- Qur’an:
إِنَّمَاالْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْابَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْاالله َلَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”
(Qs. Al Hujurat : 10).


وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Perdamaian itu lebih baik “(Al- Nisa:128)
            Disamping firman- firman Allah, Rasulullah SAW. Juga menganjurkan untuk melaksanakan perdamaian dalam salah satu hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Tirmizi dari Umar Bin Auf Al- Muzanni Rasulullah Saw. Bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمَيْنِ إلآ صَلَحًا أَحَلَّ حَرَامًا وَ حَرَّمَ حَلالاً(رواه ابن حبان)   
 ”Mendamaikan dua muslim ( yang berselisih) itu hukumnya boleh kecuali perdamaina yang mengarah kepada upaya mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”. (HR. Ibnu Hibban dan Turmudzi).
Contoh menghalalkan yang haram seperti berdamai untuk menghalalkan riba. Contoh mengharamkan yang halal berdamai untuk mengharamkan jual beli yang sah.
C. Rukun dan Syarat al- Shulh
            a.Rukun Shulh
1.      Mhusalih yaitu dua belah pihak yang melakukan akad sulhu untuk mengakhiri pertengkaran atau perselisihan.
2.      Mushalih ‘anhu yaitu persoala yang diperselisihkan
3.      Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oelh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut dengan istilah  badal al-Shulh
4.      Shigat ijab kabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai. Seperti ucapan “aku bayar utangku kepadamu yang berjumlah lima puluh ribu dengan seratus ribu (ucapan pihak pertama)”. Kemudian, pihak kedua menjawab “saya terima”.
            Jika telah di ikrarkan maka konsekuensinya kedua belah pihak harus melaksanakannya. Masing – masing pihak tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri dengan jalan memfasaknya kecuali di sepakati oleh kedua belah pihak.
            b.Syarat- syarat Shulhu:
1.      Syarat yang berhubungan dengan Musahlih( orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya di nyatakan sah secara hukum. Jika tidak seperti anak kecil dan orang gila maka tidak sah.
2.      Syarat yang berhubungan dengan Musahlih bih.
a.       Berbentuk harta yang dapat di nilai, diserah- terimakan, dan berguna.
b.      Di ketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.
3.      Syarat yang berhubungan dengan Mushalih anhu yaitu sesuatu yang di perkirakan termasuk hak manusia yang boleh diiwadkan (diganti). Jika berkaitan dengan hak- hak Allah maka tidak dapat bershulhu.[5]

D. Macam – macam Shulhu
            Dijelaskan dalam buku Fiqh, Syafi’iyah[6] oleh Idris Ahmad bahwa al- shulhu (perdamaian) di bagi menjadi 4 bagian berikut ini.
a.       Perdamaian antara muslimin dengan kafir, yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam masa tertentu, secara bebas atau dengan jalan mengganti kerugian yang di atur dalam undang – undang yang di sepakati dua belah pihak.
b.      Perdamaian antara kepala negara (Imam/ Khalifah) dengan pemberontak, yakni membuat perjanjian- perjanjian atau peraturan mengenai keamanan dalam negara yang harus dia taati, lengkapnya dapat di lihat dalam pembahasan khusus tentang bughat.
c.       Perdamaian antara suami dan istri yaitu membuat perjanjia dan aturan – aturan pembagian nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah haknya kepada suaminya manakala terjadi perselisihan.
d.      Perdamaian dalam mua’malat, yaitu membentuk perdamain dalam masalah yang ada kaitannya dalam  perselisihan yang terjadi dalam masalah muamalat.[7]
Di jelaskan oleh Sayyid Sabiq bahwa al –shulhu (perdamaian) di bagi menjadi 3 macam. Yaitu:
a.       Perdamaian tentang iqrar;
b.      Perdamaian tentang inkar;
c.       Perdamaian tentang sukut;[8]
Adapun dilihat dari keabsahannya dibagi menjadi dua:
1.      Shulhu Ibra yaitu melepaskan sebagian dari apa yang menjadi haknya. Shulhu ibra ini tidak terkait oleh syarat.
2.      Shulhu Muawadah yaitu berpalingnya satu orang dari haknya kepada orang lain. Hukum yang berlaku pada sulhu ini adalah hukum jual beli.[9]

F. Ketentuan – ketentuan yang terkai shulh
            Shulh memiliki ketentuan sebagai berikut:
1.      Jika akad perdamaian dibuat dengan materi yang berupa pengakuan atas harta yang di sengketakan, perdamain itu diakui sebagai kepemilikan.
2.      Jika seluruh atau sebagian dari penggantian objek perdamaian diambil dari seseorang yang berhak atas penggantian itu, penggantian objek perdamaian berupa barang yang di gugat dari perdamaian itu, yakni bisa seluruhnya atau sebagiannya, dinyatakan sah.
3.      Jika akad perdamaian dibuat dengan pengakuan tentang mamfaat suatu harta, hukum akad perdamaian itu adalah sama dengan hukum akad ijarah.
4.      Suatu perdamaian dengan cara penolakan atau bersikap diam saja, dengan demikian penggugat berhak atas harta penggantinya, sedangkan tergugat berhak untuk tidak melakukan sumpah dan selesainya sengketa.
5.      Hak syuf’ah (hak untuk d dahulukan/preference) yang melekat pada suatu benda tidak bergerak berlaku sebagai pengganti objek perdamaian.
6.      Jika seseorang yang berhak atas harta itu lalu mengambil sebagian atau seluruh benda tidak bergerak itu, penggugat harus mengembalikan sejumlah pengganti perdamaian itu kepada tergugat seluruhnya atau sebagian, dan penggugat itu berhak mengajukan gugatan itu kepada orang yang menuntut dan yang punya hak tersebut.
7.      Jika seluruah atau sebagian dari pengganti kerugian itu di ambil oleh penggugat, penggugat berhak mengajukan gugatan atas penggantian perdamaian.
8.      Jika pihak penggugat berkeinginan memperoleh kembali hartanya, dan menyetujui suatu perdamaian untuk mendapat sebagian daripadanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang di ajukan, penggugat dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya dan membebaskan sisanya.
9.      Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian dengan orang lain tentang sebagian dari tuntutannya kepada orang itu, orang yang melaksanakan perdamaian itu dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya dan telah melepaskan haknya terhadap sisanya.
10.  Jika seseorang melakukan suatu perdamaian dengan suatu utang yang segera harus dibayar, diubah menjadi utang yang dapat dibayarkan kembali pada kemudian hari, ia dianggap telah melepaskan haknya pembayaran segera.[10]

G.  Berakhirnya Shulh
            Adapun berakhirnya shulh ini ada dengan dua cara yaitu:
1.      Ibra: membebaskan debitor dari sebagian kewajibannya.
2.      Mufadhah: penggantian dengan yang lain dengan cara menghibahkan (shulhu hibah), menjual (shulhu bay), atau menyewakan (shulhu ijarah) sebagian barang yang dituntut oleh penggugat.

H. Aplikasi shulh dalam lembaga keuangan syariah
Dalam penjelasan terhadap pasal 49 tersebut ditegaskan bahwa:”Penyelesaian sengketa tidak hanya di bidang perbankan syaria’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syaria’ah lainnya”. Yang dimaksud dengan “ antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan transaksi dengan menggunakan akad syariah, berarti dia menundukkan diri secara sukarela. Dengan sebutan ”perbuatan atau kegiatan usaha” maka yang menjadi kewenangan pengadilan agama adalah transaksi yang menggunakan akad syari‟ah, walau pelakunya bukan muslim. Ukuran Personalitas ke Islaman dalam sengketa ekonomi syari‟ah adalah akad yang mendasari sebuah transaksi, apabila menggunakan akad syari‟ah, maka menjadi kewenangan peradilan agama.
Dalam konteks ini pelaku non muslim yang menggunakan akad syari‟ah berarti menundukkan diri kepada hukum Islam, sehingga oleh karenanya UU Nomor 3 Tahun 2006 menentukan bahwa sengketanya harus diselesaikan di pangadilan agama. Sejalan dengan itu maka yang disebutkan pada penjelasan pasal demi pasal UU No.3/2006 pasal 49 huruf i ”Yang dimaksud dengan ”ekonomi syari‟ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah”, harus dimaknai bahwa kewenangan Pengadilan Agama menjangkau kalangan non muslim yang bertransaksi (menggunakan akad) syari‟ah. Tindakan non muslim yang melibatkan dirinya dalam kegiatan ekonomi syari‟ah dipandangang sebuah penundukan diri secara terbatas terhadap hukum Islam.

1.      Terjadinya Sengketa.
Dalam perbuatan atau kegiatan usaha itu tentunya tidak selalu berjalan mulus seperti yang diinginkan oleh pelaku usaha. Walaupun telah diatur oleh undang – undang, atau telah diadakan perjanjian antara pelaku usaha, yang telah disepakati. Meskipun pada awalnya tidak ada itikat untuk melakukan penyimpangan dari kesepakatan, pada tahap berikutnya ada saja penyebab terjadinya penyimpangan. Kalau terjadi adanya penyimpangan, maka ini menjadi sebuah sengketa.
Terjadinya sengketa ini pada umumnya, karena adanya penipuan atau ingkar janji oleh pihak – pihak, atau salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan/ disepakati untuk dilakukan. Pihak – pihak atau salah satu pihak telah melaksanakan apa yang disepakati, tetapi tidak “sama persis” sebagaimana yang dijanjikan. Pihak- pihak atau salah satu pihak melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat, dan pihak – pihak atau salah satu pihak melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.[11] Kalau orang atau badan hukum sudah melakukan akad syariah, berarti dia telah melakukan perikatan. .
Menurut H. A. Mukhsin Asyraf dalam: Membedah Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, menyebutkan bahwa: perikatan atas dasar pesetujuan atau atas dasar perjanjian pada dasarnya terbagi dua: yakni yang dipenuhi dan yang tidak dipenuhi ada juga yang disebut dengan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad). Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi inilah yang menjadi sebab terjadinya sengketa dipengadilan dalam hukum perikatan.
Titik kritis perbankan syariah terletak pada ada tidaknya unsur bunga (riba), gharar (ketidak jelasan), maysir (perjudian), riswah (suap), tadlis (penipuan), dan dzulm (aniaya) dalam operasional bank syariah. Dalam prakteknya penilaian tersebut dapat dilakukan auditor independent yang dalam hal ini dilakukan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI. (data: Dr HM Nadratuzzaman Hosen & AM Hasan Ali, MA Sistem Jaminan Halal pada Bank Syariah.

2.      Penyelesaian sengketa
 Dalam ajaran Islam ada tiga system dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan; yaitu: secara damai (as-shulh), arbitrase (at- tahkim), dan peradilan (al- qadha).
a.Secara Damai (as-shulh)
Islam mengajarkan agar para pihak yang terjadi sengketa, harus melakukan perdamaian. Perdamaian dilakukan dengan cara musyawarah oleh pihak-pihak yang bersengketa.

b. Secara Arbitrase (at- tahkim)
Dalam cara arbitrase (tahkim), para pihak yang bersengketa menunjuk perwakilan mereka masing (hakam), untuk menyelesaikan sengketa mereka. Pada tanggal 21 Oktober 1993 MUI membentuk Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Kemudian pada tanggal 24 Desember 2003 berdiri Badan Arbitrase Syariah Nasional (basyarnas) sebagai ganti BAMUI. Yang berwenang menyelesaikan sengketa perdata secara Islam. (data: Prof. Dr. Jaih Mubarak. Dalam Penyelesaian sengekata Ekonomi Syariah di Indonesia)

c. Melalui Lembaga Peradilan (al- qadha)
            Apabila para pihak bersengketa, tidak berhasil melakukan as-shulh atau at- tahkim, atau para pihak tidak mau melakukan kedua cara tersebut, maka salah satu pihak bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan agama.











DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly Abdul Rahman,M.A. Prof. Dr. H, Ihsan Ghufron M.A. Drs. H, Shidiq Sapiudin, M.A. Drs. Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010.
Suhendi, Hendi, Dr. H, FiqhMuamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sayid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, Jakarta:  Darul Fath, 2004, Jilid 4.




[1] Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad al- Husaini, Kifayah al- Akhyar, ( Bandung: PT al- Marif, tt), hlm. 271.
[2] Hasbi Ash Siddiqi, Pengantar Fiqih Muamalat,(Bulan Bintang: Jakarta, 1984), hlm.92.
[3] Sayid Sabiq, Fiqh al- Sunnah,(Dar al- Fiqir, 1987), hlm.189.
[4] Wahbah Zuhaily, al- Fiqih al – Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al- Fikr al- Muashir, 2005), jilid IV, hlm. 4330
[5] Ghazaly Abdul Rahman,M.A. Prof. Dr. H, Ihsan Ghufron M.A. Drs. H, Shidiq Sapiudin, M.A. Drs. Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010. Hlm. 197.
[6] Idris Ahmad, loc. cit, hlm. 152
[7] Muhibin Aman Aly, Mengenal Istilah Dan Rumus Fuqaha: Kediri, Madrasah Hidayatul
Mubtadiin, 2002, hlm. 65
[8] Sayyid Sabiq, loc. cit,hlm. 195 – 197.
[9] Iman Taqiyyudin Abu Bakar Bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, terj.KH.Syarifuddin Anwar, 2007, (Surabaya: Bijna Iman, 2007), hlm. 603.
[10] Ifham Sholihin  Ahmad, Buku Pintar Ekonomi Syariah, 2010, Gramedia Pustaka Utama, hlm.408.
[11] (H. Taufiq, mantan hakim agung) (Lihat Draft KHES yang disosialisasikan terakhir di PTA Jakarta tanggal 26 Nopember 2007, pasal 34.)

2 comments:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    ReplyDelete
  2. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE

    ReplyDelete