Yaitu suatu jenis simpanan untuk mempersiapkan keberangkatan naik haji, dengan jumlah setoran dan jangka waktunya dapat ditentukan sendiri oleh nasabah.
Ketentuan untuk jenis Simpanan Sakinah ini adalah:
a) Simpanan awal Sakinah ditentukan sebesar Rp 500.000 dan selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan waktu untuk pemberangkatan ibadah haji.