Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
1.
PSAK 59
Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah
maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur
transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk pertama Dewan
Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk
entitas syariah dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan
akuntansi syariah di Indonesia. PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah dan
kerangka dasar penyusunan laporan keuangan Bank Syariah ini disahkan tanggal 1
Mei 2002 dan yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2003. Adapun Kronologis Penyusunan PSAK Perbankan Syariah di jelaskan
oleh yanto (2003) sebagai berikut: