Assalammualaikum Wr.Wb
Baiklah di sini saya ingin menjelaskan tentang Pengertian hukum syari'at dan pembagiannya kepada hukum taklifi dan hukum wad'i
Pengertian :
Hukum syari'at adalah merupakan kata majemuk dari kata “hukum” dan “syara”. Hukum secara etimologi(bahasa) berarti “memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan”.
Showing posts with label wad'i. Show all posts
Showing posts with label wad'i. Show all posts
Tuesday, 29 July 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)