Ikatan Akuntan Indonesia telah menyusun Exposure
Draft (ED) PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah sebagai bagian
dari penyempurnaan transaksi pengelolaan zakat dan infak/sedekah pada lembaga
keuangan syariah. Secara umum semua LKS baik komersial maupun nirlaba memiliki
transaksi pengelolaan dana zakat dan infak/sedekah baik dari individu didalam
entitas yang diamanahkan kepada LKS. Secara khusus LKS yang memiliki
kompentensi untuk mengelola dana ZIS adalah Organisasi Pengelola Zakat yang
berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun unit
pengumpul zakat.
Showing posts with label AKUNTANSI ZAKAT. Show all posts
Showing posts with label AKUNTANSI ZAKAT. Show all posts
Thursday, 21 May 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)