1. Pengertian Ruju
Yang di maksud dengan Ruju' atau rij'ah ialah: mengembalikan setatus hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj'i yang di lakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah , dengan ucapan tertentu
hak mantan suami merujuk bekas istrinya yang di talak raj'i diatur berdasarkan firman Allah SWT:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ
Artinya:
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.
Showing posts with label Ruju. Show all posts
Showing posts with label Ruju. Show all posts
Thursday, 3 October 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)