hai sobat semua, saya di sini ingin
menerangkan tentang macam - macam pernikahan yang di larang dalam islam.
ada beberapa macam nikah yang di
larang di dalam islam, di antaranya yaitu:
- Nikah Mut'ah
- Nikah Sighar
- Nikah Muhallil atau Nikah Tahlil
- Nikah Tabwidh
Nikah
Mut’ah
Istilah Mut’ah berasal dari kata
Tamattu’ yang artinya menikmati. Dalam istilah Fiqih kawin Mut’ah ialah
perkawinan yang dilakukan oleh seseorang laki-laki terhadap wanita dengan batas
waktu tertentu, misalnya untuk satu hari, satu minggu dan seterusnya.
Ibnu Hazm menyebutkan bahwa nikah
Mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu dan dilarang dalam agama.
Nikah ini pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah Saw, namun kemudian Allah
SWT menghapus atau melarangnya. Seperti yang tertera dalam hadits.
عن على رضي الله عنه، نهى رسول الله صلى
الله عليه وسلم، نهى المتعة وعن لحوم الحمر
الا هلية زمن خيبر (متفق عليه)
Artinya:”Dari Ali r.a ia berkata, Rasulullah
Saw telah melarang nikah mut’ah dan makan daging khimar pada zaman khaibar(H. R
Muttafaqun'Alaih)”.
Nikah
Sighar
Yang dimaksud dengan Syighar adalah
tukar menukar, yaitu: seorang laki-laki memberikan saudara wanitanya, anak
perempuannya/anak perempuan di bawah perwaliaannya kepada seorang laki-laki
dengan imbalan diterimanya anak perempuan/saudara perempuan bawah
perwaliaannya, tanpa memakai maskawin, seperti dijelaskan dalam sebuah hadits:
عن نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما ان رسول الله
صلعم: نهى عن الشغار والشغار ان يزوج الرجل ابنته على ان يزوج الاخر ابنته ليس
بينهما صداق (متفق عليه)
Artinya:”Dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah melarang perbuatannya
syighar (dan kemudian dijelaskan dengan perkataannya), syighar ialah laki-laki
mengawinkan dengan imbalan dia dikawinkan kepada anak perempuan dari laki-laki
tadi keduanya tanpa memberikan maskawin (H. R. Muttafaqun’Alaih)".
Maharnya
di sini ialah kelamin masing-masing wanita itu yang dimiliki laki-laki tersebut
diatas.
Nikah Muhallil
atau Nikah Tahlil
Tahlil artinya menghalalkan, maksud
yang dikehendaki menurut ilmu fiqh ialah suatu bentuk perkawinan yang
semata-mata untuk menghalalkan kembalinya suami kepada mantan istrinya, akibat
dari hak rujuk setelah talak ketiga. Seperti yang dijelaskan dalam hadits yang
berbunyi: artinya:”Rasulullah SAW, melaknat muhallil dan muhallil
lahu.”
وعن ابن مسعود رضي الله
عنه قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم، المحلل والمحلل له (رواه النسائ
والترمذى)
Artinya:
”Dari Ibn Mas'ud r.aberkata Rasulullah Saw, melaknat muhallil dan muhallil
lahu.” (H.R An-Nasa'I dan At-Turmudzi).
Menurut hukum Islam seorang isteri yang
telah ditalak tiga oleh suaminya, tidak diperbolehkan kawin kembali dengan
bekas suaminya kalau belum memenuhi syarat-yarat tertentu, yaitu:
a. Harus kawin dengan
laki-laki lain.
b. Sudah berhubungan
suami istri.
c. Ditalak oleh suaminya
yang baru tadi.
d. Habis masa iddahnya.
Nikah
Tafwidh
“Nikah Tafwidh” ialah nikah yang di dalam sighat akadnya
tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar (maskawin) oleh pihak calon suami
kepada pihak calon istri.
maksaih ya infonya bagus banget
ReplyDeleteMantab sekali.Bapak / ibu yang sedang mencari guru Les Privat di Pamulang dan Les Privat di Pondok Aren SD, SMP, SMA hubungi kami. trmksh
ReplyDelete