A. Pengertian Sewa Menyewa (Ijarah )
Salah satu bentuk Muamalah yang dapat kita lihat dan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat yakni sewa menyewa,dimana masalah sewa menyewa mempunyai peran penting dalam kehidupan seharihari sejak jaman dahulu hingga sekarang,kita tidak dapat membayangkan apabila sewa menyewa tidak dibenarkan dan diatur oleh hukum islam maka akan menimbulkan berbagai kesulitan-kesulitan.
Sewa-menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-ijarah, yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan.1 Al-ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan Muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain. Sedangkan menurut istilah para ulama' berbeda pendapat dalam mendefinisikan Ijarah.
Menurut Ulama Hanafiyah, ijarah ialah:
عقد يفيد تمليك منفعة معلومة مقصودة من العين المستأجرة بعوض
“Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu dzat yang disewa dengan imbalan”.
Menurut Ulama Malikiyah, ijarah ialah :
تسمية التعاقد على منفعة الآدمي وبعض المنقولآن
Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan".
Menurut Ulama Syafi'iyah, ijarah ialah :
عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
“Akad terhadap manfaat yag diketahui dan disengaja harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu”.
Menurut Ulama Hanabilah, ijarah ialah :
عقد على منفعة مباحة معلومة تؤخذ شيئا فشئا مدة معلومة بعوض معلوم
“Akad terhadap manfaat harta benda yang bersifat mubah dalam periode waktu tertentu dengan suatu imbalan".
Menurut Sayyid Sabiq pengertian sewa-menyewa ialah sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.6 Sedang M. Hasbi Ash Shiddieqy mengartikan Ijarah ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.
Dalam Kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa : Ijarah adalah “suatu bentuk akad atas kemanfaatan yang telah dimaklumi, disengaja, dan menerima penyerahan, serta diperbolehkannya dengan penggantian yang jelas.
Menurut A. Djazuli, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, ijarah adalah menjual manfaat yang diketahui dengan suatu imbalan yang diketahui.
Definisi-definisi di atas dapat dirangkum bahwa yang dimaksud sewamenyewa ialah pengambilan manfaat suatu benda. Dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, yang berpindah hanyalah manfaat dari suatu benda yang disewakan tersebut. Dapat pula berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah, dan manfaat karya tulis seperti pemusik.
Menurut istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut dengan mu’ajir. Sedangkan orang yang menyewa disebut dengan musta’jir. Benda yang disewakan diistilahkan dengan ma’jur dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut ujrah.
Dari beberapa pengertian ijarah (sewa) tersebut diatas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip diantara para ulama dalam mengartikan ijarah (sewa), dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa ijarah atau sewa menyewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, objek sewa menyewa adalah manfaat atas suatu barang (bukan barangnya). Seseorang yang menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat tinggal selama satu tahun dengan imbalan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), seorang yang menyewa berhak menempati
rumah itu untuk waktu satu tahun, tetapi orang yang menyewa tidak memiliki rumah tersebut. Dari segi imbalannya ijarah ini mirip dengan jual beli, tetapi keduanya berbeda karena dalam jual beli objeknya benda, sedangkan dalam ijarah objeknya adalah manfaat dari benda. Oleh karena itu, tidak
diperbolehkan menyewa pohon untuk diambil buahnya karena buah itu benda, bukan manfaat. Demikian pula tidak dibolehkan menyewa sapi untuk diperah susunya karena susu bukan manfaat melainkan benda.
Jumhur ulama fiqh juga tidak membolehkan air mani hewan ternak pejantan seperti, unta, sapi, kuda, dan kerbau, karena yang dimaksudkan dalam hal itu adalah mendapatkan keturunan hewan dan mani itu sendiri merupakan materi. Demikian juga para ulama fiqh tidak membolehkan alijarah terhadap nilai tukar uang seperti dinar dan dirham, karena menyewakan hal itu berarti menghabiskan materinya, sedangkan dalam ijarah yang dituju hanyalah manfaat dari suatu benda. Akan tetapi Ibnu Qayyim al- Jauziyah pakar fiqh Hambali menyatakan bahwa pendapat jumhur diatas itu tidak didukung oleh al-Qur’an as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Menurutnya yang menjadi prinsip dalam syariat Islam adalah bahwa suatu materi yang berevolusi secara bertahap, hukumnya sama dengan manfaat, seperti buah pada pepohonan, susu dan bulu pada kambing, oleh sebab itu Ibnu Qayyim
menyamakan antara manfaat dengan materi dalam waqaf. menurutnya manfaatpun boleh diwakafkan, seperti mewakafkan manfaat rumah untuk ditempati dalam masa tertentu dan mewakafkan hewan ternak untuk dimanfaatkan sususnya. Dengan demikian, menurutnya tidak ada alasan yang
melarang untuk menyewakan (al-ijarah) suatu materi yang hadir secara evolusi, sedangkan basisnya tetap utuh seperti susu kambing, bulu kambing dan manfaat rumah, karena kambing dan rumah itu menurutnya tetap utuh.
Demikian juga banyak pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sendiri karena terbatasnya tenaga dan ketrampilan misalnya mendirikan bangunan dalam keadaan dimana kita harus menyewa tenaga (buruh) yang memiliki kesanggupan dalam pekerjaan tersebut. Dari sini dapat disimpulkan bahwa
disamping Muamalah jual beli, maka Muamalah sewa-menyewa mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu sewa menyewa dibolehkan dengan keterangan syara’ yang jelas dan merupakan manifestasi dari pada keluwesan dan keluasaan hukum Islam, dan setiap orang berhak
untuk melakukan sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam.
B. Dasar Hukum Sewa Menyewa
Pada dasarnya para fuqaha sepakat bahwa ijarah (sewa) merupakan akad yang dibolehkan oleh syara’ kecuali beberapa ulama, seperti Abu Bakar Al-Asham, Ismail bin ‘Aliyah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu Qisan. Mereka tidak membolehkan ijarah, karena ijarah adalah jual beli manfaat, sedangkan manfaat pada saat dilakukanya akad tidak bisa diserah terimakan. Setelah beberapa waktu barulah manfaat itu dapat dinikmati sedikit demi sedikit. Sedangkan sesuatu yang tidak ada pada waktu akad tidak boleh diperjual belikan, akan tetapi pendapat tersebut disanggah oleh Ibnu Rusyd,
bahwa manfaat walaupun pada saat akad belum ada, tetapi pada galibnya (manfaat) akan terwujud hal inilah yang menjadi perhatian serta pertimbangan syara’.
Dasar Hukum sewa-menyewa terdapat dalam al-Qur’an:
و إَِن أَرَدْتم أَن تَسْ ترَ ضِْ عُوا أَو لْادكَُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّم تُْمْ مَا آتيَْتُمْ بِالْمَعْرُوف واَتقَُّوا اللَّهَ واَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بم اَِ تعَْمل ونَ بَصِ ير .
Artinya: “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 233)13
فَإِنأَْ رضَْعْلنَ كُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُن
Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath-Thalaq: 6)
Landasan sunnahnya dapat dilihat pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas bahwa Nabi Muhamad S. a. w.
Bersabda:
اعطوا الأجير اجره قبل ان يجف عرقه (رواه ابنى ماجه)
Artinya : “Bayarlah buruh itu sebelum keringngatnya kering”
Mengenai disyari’atkannya ijarah, semua umat bersepakat, tak seorangpun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat
Dengan tiga dasar hukum yaitu Al-Qur'an, Hadits, dan Ijma' maka hukum diperbolehkannya sewa menyewa sangat kuat karena ketiga dasar hukum tersebut merupakan sumber penggalian hukum Islam yang utama. Dari beberapa dasar di atas, kiranya dapat dipahami bahwa sewa menyewa itu
diperbolehkan dalam Islam, karena pada dasarnya manusia senantiasa terbentur pada keterbatasan dan kekurangan.
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, ada orang kaya yang memiliki beberapa rumah yang tidak ditempati, disisi lain ada orang yang tidak memiliki tempat dengan dibolehkan ijarah maka orang yang tidak memiliki tempat tinggal bisa menempati rumah orang lain yang tidak digunakan untuk
beberapa waktu tertentu, dengan memberikan imbalan berupa uang sewa yang disepakati bersama tanpa harus membeli rumah.
Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat kedua belah pihak, tetapi dapat dibatalkan secara sepihak, apabila terdapat udzur seperti meninggal dunia atau tidak dapat bertindak secara hukum atau gila. Jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah bersifat
mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak dapat dimanfaatkan. Menurut Madzab Hanafi apabila salah seorang meninggal dunia, maka akad ijarah menjadi batal, karena manfaat tidak dapat diwariskan kepada ahli waris, sedangkan menurut jumhur ulama akad itu tidak menjadi batal karena manfaat menurut mereka dapat diwariskan kepada ahli waris, manfaat juga termasuk harta
Wednesday, 2 September 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
ReplyDeletetrading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
artikel yang sangat bagus
ReplyDeletecek sewa kamera : focusphoto.id