Ikatan Akuntan Indonesia telah menyusun Exposure
Draft (ED) PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah sebagai bagian
dari penyempurnaan transaksi pengelolaan zakat dan infak/sedekah pada lembaga
keuangan syariah. Secara umum semua LKS baik komersial maupun nirlaba memiliki
transaksi pengelolaan dana zakat dan infak/sedekah baik dari individu didalam
entitas yang diamanahkan kepada LKS. Secara khusus LKS yang memiliki
kompentensi untuk mengelola dana ZIS adalah Organisasi Pengelola Zakat yang
berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun unit
pengumpul zakat.
Pada rancangan ED PSAK 109 terdapat usulan bahwa
ruang lingkup pemberlakuan PSAK tentang zakat dan infak/sedekah adalah entitas
pembayar zakat, entitas pengelola (amil), dan entitas penerima zakat. Dalam
terdapat masalah manakala entitas pembayar zakat diusulkan sebagai salah satu
bagian yang mengikuti PSAK ini karena hakikatnya perusahaan (entitas) tidak
wajib membayar zakat. Subyek yang memiliki kewajiban membayar zakat hanyalah
individu saja sehingga majelis ulama Indonesia (MUI) menolak untuk mengeluarkan
fatwa yang intinya perusahaan wajib mengeluarkan zakat seperti yang pernah
diusulkan IAI. Akhirnya ED PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sadaqah
diusulkan hanya diberlakukan untuk entitas pengelola zakat dan infak/sedekah
saja atau dengan kata lain hanya untuk organisasi pengelola zakat saja
sedangkan entitas penerima diharapkan mengacu pada PSAK 101 tentang penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan syariah.
a.
Ruang
Lingkup
PSAKini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah,
yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang
pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan
infak/sedekah.
PSAK
ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan
infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK
101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
b.
Pengakuan
dan pengukuran zakat
1.
Pengakuan
awal
Penerimaan
zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima. Sedangkan zakat yang
diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat.:
(a). jika dalam bentuk
kas maka sebesar jumlah yang diterima;
(b). jika dalam bentuk
nonkas maka sebesar nilai wajar asset nonkas tersebut.
Penentuan nilai wajar
asset non kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak
tersedia, maka dapat menggunakan metetode penentuan nilai wajarode penentuan
nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang rele lainnya sesuai yang
diatur dalam PSAK yang relevan.
Zakat yang yang
diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian
nonamil.
Penentuan jumlah
presentase bagian untuk masing-masing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai
dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.jika muzakki menentukan mustahiq yang
harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka asset zakat yang diterima
seluruhnya diakui sebagai dana zakat. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai
penambah dana amil.
2.
Pengukuran
setelah pengakuan awal
Jika
terjadi penurunan nilai asset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung
harus diperlakukan sebagai pengurang dana
zakat atau penggurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya
kerugian tersebut.
Penurunan nilai asset
zakat diakui sebagai:
(a). pengurang dana
zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
(b). kerugian dan
pengurangan dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
3.
Penyaluran
zakat
Zakat yang disalurkan
kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a)
Jumlah
yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
(b)
Jumlah
tercatat, jika dalam bentuk asset nonkas.
c.
Pengakuan dan Pengukuran nilai infak/sedekah
1.
Pengakuan
awal
Infak/sedekah
yang diterima diakui sebagai danan infak/sedekah terikat atau tidak terikat
sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar:
(a)
Jumlah
yang diterima, jika dalam bentuk kas;
(b)
Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk
nonkas.
Penentuan
nilai wajar asset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk aasset
nonkas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode
penentuan nilaiwajar lainnya sesuai diatur dalam PSAK yang relevan.
Infak/sedekah yang diterima
diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana infak/sedekah untuk bagian
penerima infak/sedekah.
Penentuan
jumlah atau presentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh
amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
2.
Pengukuran
Setelah Pengakuan Awal
Infak/sedekah yang
diterima dapat berupa kas atau asset nonkas.
Asset nonkas dapat
berubah asset lancer atau asset tidak lancar.
Asset
tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai
sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai asset tidak lancar
infak/sedekah. Penyusutan asset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana
inak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan asset tersebut sudah
ditentukan oleh pemberi.
Amil dapat pula
menerima asset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan.
Asset seperti ini diakui sebagai asset lancar. Asset ini dapat berupa bahan
habis pakai atau asset yang memiliki umur panjang.
Asset
nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan sedangkan asset nonkas tidak
lancar dinilai sebagai nilai wajar sesuai dengan PSAK yang relevan.
Penurunan nilai asset
infak/sedekah tidak lancar diakkui sebagai:
(a)
Pengurang
dana infak/sedekah, jika terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian amil;
(b)
Kerugian
dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
3.
Penyaluran
infak/sedekah
4.
Penyaluran
dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar:
(a)
Jumlah
yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
(b)
Nilai
tercatat asset yang diserahkan, jika dalam bentuk asset nonkas.
d.
Pengakuan
dan pengukuran dana nonhalal
Penerimaan dana nonhalal adalah semua penerimaan dari
kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan
prinsip jasa giro atau bungan yang berasal dari bank konvensional.
Penerimaan
dana nonhalal diakui sebagai dana non halal, yang terpisah dari dana zakat,
dana infak/sedekah dan dana amil.
e.
Komponen
Laporan Keuangan
Komponen
laporan keuangan yang lengkap dari amil terdiri dari:
1.
Neraca
2.
Laporan
perubahan dana
3.
Laporan
perubahan asset kelolaan
4.
Laporan
arus kas
5.
Catatan
atas laporan keuangan
Akuntansi
Untuk Zakat
1. penerimaan zakat diakui pada saat kas
atau asset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika
diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah dan diterima dalam bentuk kas,
diakui sebagai penembah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui
sebesar jimlah diterimatetapi dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar asset.
Jurnal :
Kas-Dana
Zakat xxx
Aset
Nonkas (nilai wajar) Dana zakat xxx
Dana Zakat xxx
2. Zakat yang diterima diakui sebagai dana
amil untuk bagian amail dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal:
Dana- zakat xxx
Dana-Amil xxx
Dana Zakat-non Amil xxx
3. Jika muzakki menentukan mustahiq yang
harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka asset zakat yang diterima
seluruhnya diakui sebagai dana zakat- nonamil. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee
maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal
saat mencatat penerimaan fee: jurnal:
Kas
– Dana Zakat xxx
Dana Zakat – Nonamil xxx
4.
penurunan nilai asset zakat diakui sebagai :
(a)
pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil:
jurnal:
Dana zakat-nonamil xxx
Aset nonkas xxx
(b)
kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil, jurnal:
Dana-
Amil-Kerugian xxx
Aset nonkas xxx
5.
zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat
sebesar:
(a)
jumlah yang diserahkan,jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas: jurnal:
Dana
Zakat-Nonamil xxx
Kas-dana
zakat xxx
(b)
jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk asset nonkas, jurnal:
Dana
Zakat-Nonamil xxx
Aset nonkas-Dana zakat xxx
Akuntansi
Untuk Infak Sedekah
1.
penerimaan infak/sedekah diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan
diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jika diterima dalam bentuk kas.
Diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai
wajar aset. Untuk penerimaan aset nonkas dapat dikelompokkan menjadi aset
lancar dan aset tidak lancar. Aset lancar adalah aset yang harus segera
disalurkan, dan dapat berupa barang sekal pakai
atau barang yang memilikio manfaat jangka panjang. Jurnal:
Kas Dana Infak/ Sedekah xxx
Aset Nonkas (nilai wajar) Lancar- Dana Infak xxx
Aset
Nonkas (nilai wajar) Tidak Lancar- Dana Infak xxx
Dana Infak/sedekah xxx
2.
infak yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat
untuk bagian Nonamil. Jurnal
Dana
Infak/Sedekah xxx
Dana Infak/ sedekah- amil xxx Dana
Infak/ sedekah-Nonamil xxx
3.
aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola
dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak
lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai
pengurang dana infak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelollan aset
tersebut sudah ditentukan oleh pemberi. Jurnal :
Dana Nonamil xxx
Akumulasi Penyusutan Aset Nonlancar xxx
4. penilaian aset Nonkas-Lancar sebagai harga
perolehan dan aset Nonkas tidak lancar sebesar nilai wajar
5.
penurunan nilai aset infak/sedekah diakui sebagai :
(a)
pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian
amil; jurnal
Dana infak/sedekah-Nonamil xxx
Aset
Nonkas Dana Infak/Sedekah xxx
(b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan
oleh kelalaian amil jurnal:
Dana Infak/Sedekah-Non Amil xxx
.Aset
Nonkas Dana Infak Sedekah xxx
6. dana infak sedekah sebelum disalurkan dapat
dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yanfg optimal.
Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jurnal ;
Kas/piutang-infak/sedekah xxx
Dana Infak/sedekah xxx
7. penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai
pengurang dana infak/sedekah sebesar
(a)
jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas jurnal :
dana infak/sedekah nonamil xxx
kas
Dana Infak/sedekah xxx
(b)
nilai tercatat asset yang diserahkan, jika dalam bentuk asset nonkas
Jurnal
:
Dana
Infak/sedekah non amil xxx
Aset Nonkas dana infak /sedekah xxx
8.
penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi
dana infak/sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali asset
infak/sedekah yang disalurkan tersebut, jurnal:
Dana Infak/Sedekah xxx
Kas Dana Infak/sedekah xxx
9. penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai
piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah. Jurnal
:
Piutang dana
Infak/sedekah xxx
Kas
Dana Infak/Sedekeh xxx
Contoh soal.
Berikut ini merupakan transaksi yang terjadi selama
bulan juni 2008 sebagai berikut
Tanggal 1
Diterima pinjaman dari tuan ali sebesar Rp 10.000.000,-
untuk modal kerja awal lembaga
Diterima dari PT Karya dana zakat sebesar Rp
80.000.000,- dan infak Rp 50.000.000
Tanggal 2
Membayar sewa kantor selama setahun sebesar Rp
2.400.000
Tanggal 3
Membeli alat-alat tulis untuk keperluan lembaga
sebesar Rp.2.400.000,-
Tanggal 5
Menyalurkan dana zakat kepada fakir 8 orang @ Rp
150.000,-
Tanggal 6
Menyalurkan dana zakat kepada orang yang kekurangan
biaya perjalanan si Fulan sebesar Rp 500.000,-
Tanggal
8
Menyalurkan
zakat kepada seorang muallaf sebesar Rp 400.000,-
Tanggal
10
Lembaga
membuka dua rekening di Bank Syariah IQTISADUNA dg no 01.01 untuk dana zakat
dan no 01.02 untuk dana infak. Masing-masing disetor sebesar Rp 5.000.000,-
Tanggal
11
Lembaga
membuka rekening bank konvensional untuk lalu lintas jasa keuangan dan disetor
dana sebesar Rp 1.000.000
Tanggal
12
Menyalurkan
zakat sebesar Rp 10.000.000,- untuk pendidikan dai daerah terpencil dan
terbelakang
Diterima dari Ibu Rosi zakat dalam bentuk emas sebesar
80 gram. Harga pasar emas tsb Rp 250.000,-per gram
Tanggal 13
Dilakukan penyaluran dalam bentuk santunan pendidikan
kepada saudara Abid sebesar Rp 5.000.000,- yang diambil dari dana infak
Tanggal 15
Menyalurkan dana zakat kepada seseorang yang terbelit
hutang karena memenuhi kebutuhan pangannya sebesar Rp 750.000,-
Tanggal
17
Disalurkan
dana infak sebesar Rp 5.000.000,- untuk pembelian keramik bagi renovasi masjid
Al-Ikhlas
Tanggal
19
Disalurkan
dana infak sebesar Rp 2.500.000,- untuk pengadaan buku-buku cerita anak muslim
bagi pengembangan TPA
Tanggal
21
Diperoleh
undian dari bank konvensional sebesar rp.5.000.000,- dan pembayaran bunga bank
sebesar Rp 50.000,-
Tanggal
24
Memberikan
bantuan material untuk renovasi WC umum melalui mahasiswa KKN senilai Rp
3.000.000,- yang terdiri dari semen,pasir, batu
Tanggal
30
-
Membayar
biaya telepon dan listrik mesing-masing Rp 200.000,- dan Rp 100.000,-
-
Membayar
gaji 3 orang amil @ Rp 750.000,-
-
Mencatat transfer dana zakat dan dana infak ke dana
pengelola
-
Mengembalikan pinjaman kepada Tuan Ali sebesaar Rp
10.000.000,-
-
Mengakui biaya sewa kantor untuk bulan juni 2008
Berdasarkan transaksi tersebut jurnal-jurnal yang
dibuat oleh LAZ Amanah Ummat Adalah sebagai berikut :
Tanggal 1
jurnal untuk
mencatat pinjaman dari Tuan Ali sebesar
Rp 10.000.000,- yang diakui sebagai kewajiban jangka pendek yang menjadi
tanggungan amil.
Kas Amil Rp
10.000.000,-
Hutang Jangka Pendek (Amil) Rp
10.000.000,-
Kas Zakat Rp
80.000.000
Penerimaan Dana Zakat Rp
80.000.000,-
Kas Infak Rp
50.000.000,-
Penerimaan Dana Infak Rp
50.000.000,-
Tanggal
2
Sewa
Dibayar Dimuka Rp
2.400.000,-
Kas Rp 2.400.000,-
Tanggal
3
Supplies
(Alat Tulis Kantor) Rp
1.000.000,-
Kas Rp 1.000.000,-
Tanggal
5
Penyaluran
Fakir Miskin Rp
1.200.000,-
Kas
Zakat Rp 1.200.000
Tanggal 6
Penyaluran Ibnu Sabil Rp
500.000,-
Kas Zakat Rp 500.000,-
Tanggal
8
Penyaluran
Muallaf Rp
400.000,-
Kas Zakat Rp
400.000,-
Tangga
10
Rek.
BS IQTISADUNA 01.01 Rp
5.000.000,-
Kas Zakat Rp
5.000.000,-
Rek.
BS IQTISADUNA 01.02 Rp
5.000.000,-
Kas Infak Rp
5.000.000,-
Tanggal
11
Rek.Bank Konvensional Rp 1.000.000,-
Kas Zakat Rp
1.000.000,-
Tanggal
12
Penyaluran
Sabilillah Rp
10.000.000,-
Kas Zakat Rp
1.000.000,-
Kas
Zakat Rp 20.000.000,-
Penerimaan Dana Zakat Rp
20.000.000,-
Tanggal 13
Penyaluran
Dana Pendidikan Rp
5.000.000,-
Kas Infak Rp
5.000.000,-
Tanggal
15
Penyaluran
Gharim Rp
750.000,-
Kas Zakat Rp
750.000,-
Tanggal
17
Penyaluran
Untuk Pembangunan Rp
5.000.000
Kas Infak Rp
5.000.000,-
Tanggal
19
Penyaluran
Untuk Pendidikan Rp
2.500.000,-
Kas Infak Rp
2.500.000,-
Tanggal
21
Rek
Bank Konvensional Rp
5.050.000,-
Penerimaan Dana Non Halal Rp
5.050.000,-
Tanggal
24
Penyaluran
Dana Non Halal Rp
3.000.000,-
Rek. Bank Konvensional Rp
3.000.000,-
Tanggal
30
Beban Listrik dan telepon Rp 300.000,-
Kas
Amil Rp
300.000,-
Beban Gaji Amil Rp
2.250.000,-
Kas
Amil Rp
2.250.000,-
Penyaluran
Dana Zakat-Amil Rp 12.500.000,-
Kas Zakat Rp
12.500.00,-
Penyaluran
Dana Zakat-Amil Rp
5.000.000,-
Kas Infak Rp
5.000.000,-
Kas Amil Rp
17.500.000,-
Penerimaan
Dana Amil-Dari zakat Rp
12.500.000,-
Penerimaan
Dana Amil- Dari Infak Rp
5.000.000,-
Hutang Jangka Pendek Rp
10.000.000,-
Kas
Amil Rp
10.000.000,-
Beban Sewa Kantor Rp
200.000,-
Sewa
Dibayar Dimuka Rp
200.000,-
Saya sedang belajar dan artikel ini sangat berguna buat saya. Mantap!! zakat online terpercaya | donasi online rumah yatim | sedekah online
ReplyDelete