Yang di maksud dengan Ruju' atau rij'ah ialah: mengembalikan setatus hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj'i yang di lakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah , dengan ucapan tertentu
hak mantan suami merujuk bekas istrinya yang di talak raj'i diatur berdasarkan firman Allah SWT:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ
Artinya:
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.
2.Hukum Ruju
- Wajib, yaitu apabila suami yang menalak salah seorang istrinya sebelum iya sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang di talak.
- Sunah, yatiu apabila ruju lebih bermamfaat di banding dengan tidak ruju' atau bila terkandung niat untuk memperbaiki keadaan bekas istrinya.
- haram, yaitu apabila dalam ruju itu terkandung niat menyakiti bekas istrinya
- Makruh, yaitu apabila perceraian itu lebih baik dari pada ruju'
- Mubah, yaitu asal hukum ruju'
3.Rukun dan Syarat Ruju
- Istri, dengan syarat:
- Sudah pernah di campuri oleh suaminya
- dalam keadaan talak raji
- masih dalam masa iddah
- Suami, dengan syarat:
- Baligh
- Berakal
- Atas kemauan sendiri,tidak di paksa
- Sighat, ada dua macam:
- Terang - terangan seperti perkataan bekas suami kepada bekas istrinya, "saya ruju kepada mu". Ucapan itu tidak di syaratkan dengan niat.
- sindiran , seperti perkataan bekas suami kepada bekas istrinya "saya pegan engkau"
4. Hikmah Ruju:
- Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali atas perceraian yang di lakukan, apakah perceraian tersebut di sebabkan oleh emosi atau semata - mata karena kemaslahatan.
- Sebagai sarana untuk lebih mempertanggung jawabkan anak - anak mereka secara bersama - sama .
- Sebagai sarana untuk menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut lebih berhati - hati dan saling menghargai.
- Ruju berarti termasuk perbuatan menjunjung tinggi masalah perkawinan.
No comments:
Post a Comment