Thursday 3 October 2013

Ruju

1. Pengertian Ruju
     Yang di maksud dengan Ruju' atau rij'ah ialah: mengembalikan setatus hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj'i yang di lakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah  , dengan ucapan tertentu
 hak mantan suami merujuk bekas istrinya yang di talak raj'i diatur  berdasarkan firman Allah SWT:

                                               وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ 

Artinya:
         Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.




2.Hukum Ruju

  1. Wajib, yaitu apabila suami yang menalak salah seorang istrinya sebelum iya sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang di talak.
  2. Sunah, yatiu apabila ruju lebih bermamfaat di banding dengan tidak ruju' atau bila terkandung niat untuk memperbaiki keadaan bekas istrinya.
  3. haram, yaitu apabila dalam ruju itu terkandung niat menyakiti bekas istrinya
  4. Makruh, yaitu apabila perceraian itu lebih baik dari pada ruju'
  5. Mubah, yaitu asal hukum ruju'
3.Rukun dan Syarat Ruju
  • Istri, dengan syarat:
  1. Sudah pernah di campuri oleh suaminya
  2. dalam keadaan talak raji
  3. masih dalam masa iddah
  • Suami, dengan syarat:
  1. Baligh
  2. Berakal
  • Atas kemauan sendiri,tidak di paksa
  • Sighat, ada dua macam:
  1. Terang - terangan seperti perkataan bekas suami kepada bekas istrinya, "saya ruju kepada mu". Ucapan itu tidak di syaratkan dengan niat.
  2. sindiran , seperti perkataan bekas suami kepada bekas istrinya "saya pegan engkau"
4. Hikmah Ruju:
  1. Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali atas perceraian yang di lakukan, apakah perceraian tersebut di sebabkan oleh emosi atau semata - mata karena kemaslahatan.
  2. Sebagai sarana untuk lebih mempertanggung jawabkan anak - anak mereka secara bersama - sama .
  3. Sebagai sarana untuk menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut lebih berhati - hati dan saling menghargai.
  4. Ruju berarti termasuk perbuatan menjunjung tinggi masalah perkawinan.


No comments:

Post a Comment