Iddah
berasal dari kata ‘adad yang berarti menhgitung. Maksudnya, perempuan(istri)
menghitung hari – harinya dan masa bersihnya.
Iddah
dalam istilah agama menjadi nama bagi masa lamanya perempuan (istri) menunggu
dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya
atau setelah pisah dari suaminya atau setelah pisah dari suaminya.
Dan
para ulama bersepakat bahwa iddah itu wajib hukumnya karena Allah ber-firman
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ
Artinya:
Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru
B.Hikmah Adanya Iddah.
1.Untuk mengetahui bersihnya rahim
seorang perempuan sehingga tidak tercampur antara keturunan seseorang dan yang
lain.
2.Memberi kesempatan kepada suami –
istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula jika mereka mengangap
hal tersebut baik.
3. Menjunjung tinggi masalah
perkawinan, yaitu agar dapat menghimpun orang – orang yang arif untuk mengkaji
masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang.
4. wanita
harus menjaga iddah adalah bahwa apabila wanita segera menikah setelah suaminya
meninggal maka hal ini tidak sesuai dengan kecintaan dan penghormatan kepada
suami sebelumnya. Di samping itu, akan menciderai perasaan sanak kerabat suami
sebelumnya. Menjaga kehormatan kehidupan rumah tangga bahkan pasca kematian
suami merupakan suatu hal yang fitri dan karena itu senantiasa terdapat adab
dan tradisi pada setiap suku yang dimaksudkan untuk keperluan seperti ini.
C.Macam – Macam Iddah.
Iddah ada beberapa macam
.
- 1. Iddah isti yang berhaid, yaitu tiga kali haid.
- 2. Iddah istir yang menopause, yaitu tiga bulan.
- 3. Iddah istri yang kematian suami, yaitu empat bulan sepuluh hari.
- 4. Iddah istri hamil, yaitu sampai melahirkan.
Istri yang di talak, tapi belum pernah di setubuhi,tidak wajib ber-iddah
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ´iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut´ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. dan jika istri yang belum pernah di setubuhi itu di tinggal mati suaminya, ia harus beriddah seperti iddah nya istri yang pernah di setubuhi.
No comments:
Post a Comment