Monday 3 February 2014

Ekonomi Syariah dalam Kilas Sejarah Literatur Klasik

 Judul Buku : Produk Standar Ekonomi Syariah Dalam Kilas Sejarah
Penulis : Nashihul Ibad Elhas, S.H.I., M.S.I
Editor : Wahyu Heru Pamungkas
Penerbit : Pustaka Ilmu, Yogyakarta
Cetakan I : Mei 2013
Tebal : CXLIV + 144 Halaman

Diakui atau tidak, ekonomi syariah kini mulai dilirik oleh dunia sebagai sistem perbankan sebagai benteng yang mampu menyelamatkan sistem perekonomian global. Seiring waktu model konsep Syar’î mulai bermunculan yang dapat menyentuh dari sekian suburnya dunia perbankan yang bermetamorfosis menjadi perbankan Islami.
Tak pelak, diawali dari diskursus mengenai ekonomi syariah lambat laut kian dikaji secara ilmiah-akademis oleh sejumlah kalangan peneliti maupun praktisi ekonomi. Maka dari itu, apreasiasi terhadap perkembangan aktualisasi (konsepsi ekonomi Islam bernilaikan ketauhidan) hingga realisasi terhadap pertumbuhan perekonomian Islam (Syar’î) dari tahun ke tahun tidak lepas dari kajian dari berbagai literatul klasik karya para ulama dapat dijadikan acuan dalam memberlakukan sistem ekonomi syariah yang lama dikembangkan, terutama sejak berdirinya Bank Muamalat (hasil Mukernas MUI) pada tahun 1992.



Itulah mengapa kehadiran ekonomi syariah dirasa penting digalakkan demi memberikan keamanan, kesejahteraan, keadilan, dan pertanggungjawaban pada setiap lembaga keuangan (Bank dan Non-Bank) dengan penerapan sistem bagi hasil (profit-sharing) yang terbebas dari budaya praktek riba (usyuri), rentenetir (a money lender) yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Melalui buku karya Nashihul Ibad Elhas ini salah satu di antara penelitian mengenai kajian kitab Fathul Qarîb al-Mujîb dikarang oleh Syeikh Muhammad Ibn Qâsim al-?azziy (w. 918). Namun demikian, kitab Fathul Qarîb al-Mujîb masih terbatas pada konteks zamannya, sehingga perlu dikontekstualisasikan, terutama untuk mengkaji dan memahami praktek bisnis syariah di lembaga keuangan syariah.

Buku ini sebagai salah satu sistesis yang memadukan mengenai produk standar ekonomi syariah dalam kitab klasik ke ranah implementatif dengan dibuktikan pada kajian akademik, sehingga buku ini menjadi sumbangsih tersendiri terhadap pengembangan sistem ekonomi syariah melalui lembaga-lembaga keuangan syariah (Bank/Non-Bank) seperti: Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, dan lain sebagainya, yang kian hari memikat hati umat Islam dan masyarakat umum. Dari situlah penulis meneropong kembali kitab-kitab klasik seperti kitab Fathul Qarîb al-Mujîb sebagai acuan dan rujukan dalam pengembangan konsep bisnis syariah yang menjadi produk standar perbankan syariah di Indonesia.

Berkaitan dengan penyesuaian macam-macam akad bisnis syariah kitab Fathul Qarîb al-Mujîb dikaji secara komprehensif – sistematis dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb, mulai aturan dan teknis akad jual beli (al-bay’u), akad pemesanan (salam), akad pengkongsian (al-Syirkah), akad Permodalan (al-Qirâd?h), akad Sewa (al-Ijârah), dan akad titipan (wadi’ah).

Penulis buku ini berusaha mengkontektualisasikan konsep fiqh muamalat dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb, sehingga mayoritas kalangan pesantren diharapkan berpatisipasi aktif dalam mengkonstruksi bisnis syariah di Indonesia. Salah satu karya lain yaitu Ekonomi Syariah versi Salaf, terbitan PP. Sidogiri, tahun 2008, karya HM. Dumari Nor, dkk. Buku tersebut sebagai respon positif masyarakat terhadap kehadiran ekonomi syariah tanpa menimbulkan salah pemahaman, stigma negatif maupun mis-persepsi. Sebab tanpa fiqh tradisional – klasik, konsep bisnis syariah modern akan kehilangan ruhnya.

Refleksi Dua Corak Penulisan

Berangkat dari tingkat fleksibiltas ilmu fiqh yang cukup tinggi, fiqh mualamat (dalam arti sempit) juga sangat mudah berubah dan berkembang. Demikian pula dengan fiqh mualamat yang terdapat dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb, sebagai buah pemikiran di antara pemikir ekonomi Islam secara sekilas. Sehingga dengan nuansa lokal-temporal sesuai kontek zaman (al-zamân), sangat banyak materi fiqh mualamat di dalamnya yang kini sulit dipraktekkan.

Namun demikian, dilihat dari sisi historinya, kitab Fathul Qarîb al-Mujîb dapat dikategorikan sebagai sebuah mahakarya yang inovatif-solutif-dedikatif terhadap kilas sejarah literatur klasik pada abab 15 M.

Pada penyusunannya, fiqh muamalat yang terdapat dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb, terpilah pada dua bagian: Matan dan Syarh. Secara Matan (naskah aslinya) ditulis oleh Syeikh Abû Sujâ’ Ahmad Ibn al-Husain al-As?hâfahny al-Abddâniy al-Syâfi’iy (w. 593 H) dengan teks original kitabnya berjudul Alfâz?ut Taqrîb. Sedangkan kitab Fathul Qarîb al-Mujîb adalah merupakan Syarh (penjelasan) yang ditulis oleh Syeikh Muhammad Ibn Qâsim al-?azziy (w. 918), sekaligus juga merupakan kitab yang di-syarahi oleh kitab lain, yakni kitab berjudul Qûtul al- Habîb al-?arib: Tausyîh ‘ala Ibn al Qâsim karya Syeikh Muhammad Nawawi al-Jâwiy, dan oleh kitab Hasyiyah al-Bajûri karya Syeikh Ibrâhîm al-Baijûry (w. 1277 H).

Tindak Lanjut
Sebagaimana diketahui, bahwa dari konsep fiqh muamalat klasik yang tertuang dalam karya-karya ilmiah dari hasil besutan para ulama di era lampau berupa kitab-kitab kuning adalah salah satu bukti bahwa sistem ekonomi syariah bukanlah kelatahan umat Islam. Akan tetapi justru membuktikan bahwa sistem ekonomi syariah telah lama lahir dan berkembang di zaman Rasulullah dan para sahabat beliau yang kemudian dilanjutkan oleh para imam mujtahid.

Adapun rumusan-rumusan dalam mengejawantahkan mengenai ekonomi syariah yang dimatangkan dan diajarkan kepada para fuqahâ’ dari masa ke masa serta dituangkan ke dalam karya-karya klasik berupa kitab-kitab kuning (turât?>). Dari situlah proses tersebut dapat membuktikan bahwa Islam sangat menghormati dan menjunjung tinggi tradisi inteletualitas dan kreativitas umatnya, sekaligus mengembangkan pola pikir yang ilmiah-logis dan sistematis-dokumentatif.

Penulis buku ini mampu memberikan kontribusi konkret, dengan menjadikan produk strandar ekonomi syariah dalam kitab klasik ke ranah operasional yang akuntable, transparan, proporsional, dan profesional yang tidak mengenal zero sum game. Jelaslah, karya Nashihul Ibad ini patut diapresiasi.

Kiranya perlu adanya tindak-lanjut melalui penelitian-penelitian secara komprehensif berkenaan karya brilyan tersebut. Kendatipun, dari sekian banyak produk pemikiran ekonomi Islam klasik maupun kontemporer sejatinya tetap dihidupkan sebagai sumbangsih terhadap khazanah keilmuan Islam dalam membumikan ekonomi syariah secara berkesinambungan. Sebagaimana hingga akhir-akhir ini telah dikembangkan dan diimplementasikan (macam-macam akad) di beberapan lembaga keuangan berlabelkan “Syariah” di Indonesia.

3 comments:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE

    ReplyDelete