Monday 6 October 2014

Pengertian Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah

A.    Pengertian
Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana ialah kumpulan uang yang dipelihara.

Reksa dana merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang.
Menurut Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal utuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasinvestasi sebagai.
Reksa dana syariah adalah reksa dana ang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Sariah Islam baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna dana. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam.

B.     Perkembangan
Di Indonesia, reksa dana syariah pertama dibentuk dengan nama Danareksa Syariah yang disahkan keberadaannya oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997. Reksa dana syariah ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (IKI) berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dituangkan dalam Akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997, di Jakarta antara PT Danareksa Fund Management sebagai manajer investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai Bank Kustodian. Terakhir sampai dengan tahun 2008 menurut data DSN MUI sudah hadir 22 reksa dana syariah di tanah air.

C.    Karakteristik Reksa Dana Syariah
Jenis transaksi yang di larang :
1.      Najasy, penawaran palsu
2.      Bai’ al-Ma’dum, penjualan atas barang yang belum dimiliki
3.      Insider trading, menyebarkan isu untuk memperoleh keuntungan
4.      Melakukan investasi pada perusahaan yang pada transaksi tingkat utang melebihi modalnya
Pokok-pokok aturan reksa dana syariah :
1.      Investasi hanya boleh pada perusahaan yang pengelolaan dan produknya sesuai dengan syariah Islam.
a.       Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang haram dan syubhat.
b.      Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang memabukkan.
c.       Tidak meyelenggarakan perjudian.
d.      Tidak melakukan kegiatan yang melanggar tata susila manusia (pornografi).
e.       Tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikkan riba.
f.       Tidak memproduksi alat-alat senjata dan pemusnaj manusia.
g.      Tidak memproduksi rokok.
2.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, namun memiliki anak perusahaan yang tidak sesuai syariah Islam maka dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariah Islam.
3.       Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, namun mayoritas saham dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariah Islam.
4.      Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk membantu musibah kemanusiaan.
5.      Di dalam reksa dana syariah terdapat screening atau filterisasi atas instrument investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses cleansing untuk membersihkan dana dari sumber yang haram menurut syariah Islam.

D.    Lembaga-Lembaga Fasilitator Reksa Dana
1.      Bapepam-LK, bertugas untuk membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
2.      Pengelola Investasi (Manajer Investasi), perusahaan ini haruslah mendapat izin dari Bapepam-LK. Perusahaan pengelola reksa dana dapat berbentuk :
a.       Perusahaan efek yang secara umum berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana, selain dua divisi yang lain yakni pedagang efek dan penjamin emisi.
b.      Perusahaan secara khusus yang bergerak sebagai Perusahaan Manajemen Investasi (PMI) atau manajer investasi (MI).
3.      Bank Kustodian, berwenang dan bertanggungjawab dalam menyimpan, menjaga dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran/penjualan kembali suatu reksa dana berdasarkan kontrak yang telah dibuat dengan manajer investasi.
4.      Notaris, berwenang mengeluarkan akta badan hukum pengelola investasi baik pendirian maupun pembubaran, menyaksikan pengesahan dokumen kontrak investasi pada tahap persiapan dan perikatan lainnya.
5.      Konsultan Hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
6.      Akuntan Publik, disahkan oleh BKKP, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam-LK serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
7.      Agen Penjual, pihak yang menjualkan produk-produk yang dikelola oleh manajer investasi kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.

E.     Sifat-sifat Reksa Dana
Reksa dana tertutup, memiliki ciri :
1.      Hanya dapat menjual saham reksa dana kepada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Apabila akan menjual saham melebihi modal dasar, maka harus terlebih dahulu mengubah atau meningkatkan jumlah modal dasar yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
2.      Disebut tertutup karena dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru
3.      Disebut tertutup karena tidak dapat membelii kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Atau dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham-saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan kecuali melalui bursa efek dengan harga berdasarkan mekanisme pasar. Oleh karena itu, untuk memberikan peluang dan jaminan likuiditas kepada investor, maka saham reksa dana tertutup dicatatkan di bursa efek sehingga jual beli reksa dana dilakukan di bursa efek.
4.      Indikator harga saham reksa dana tertutup dilihat dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) oleh karenanya harga saham reksa dana tertutup sangan tergantung pada permintaan dan penawaran di bursa efek. Harga saham reksa dana tertutup selalu dibawah NAB dan keberhasilan penjualan saham tergantug ada tidaknya investor yang akan membelinya.
5.      NAB per saham reksa dana tertutup tidak dihitung dan diumumkan kepada masyarakat setiap hari sebagaimana halnya unit penyertaan reksa dana terbuka, tetapi dihitung dan diumumkan setiap satu minggu sekali.
Reksa dana tebuka, memiliki ciri :
1.      Reksa dana terbuka dapat berbentuk perseroan atau KIK
2.      Disebut terbuka karena memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang takan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit-unit penyertaan reksa dana. Demikian pula, dalam hal investor yang ingin menarik kembali investasinya, manajer investasi bersedia membeli unit pernyertaan tersebut sesuai dengan NAB yang ditetapkan hari itu.
3.      NAB dalam reksa dana terbuka merupakan harga beli dan sekaligus harga jual bagi investor.
4.      Unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek kerena pada prinsipnya investor dapat menjual atau membeli langsung unit penyertaan pada reksa dana berdasarkan NAB.
5.      NAB reksa dana terbuka dihitung dan diumumkan oleh bank kustodian setiap hari.

F.     Tata Cara Berinvestasi di Reksa Dana Syariah
Cara pembelian :
1.      Setelah membaca prospektus penawaran reksa dana syariah, mengisi formulir pembelian reksa dana secara lengkap dan benar.
2.      Mengisi formulir profil investasi nasabah.
3.      Membayar pembelian unit penyertaan melalui bank yang telah ditunjuk.
4.      Menyerahkan formulir yang telah lengkap dan kopian bukti transfer bank kepada petugas di manajer investasi, agen penjual atau perwakilan manajer investasi di bank penerima pembayaran dan juga menyerahkan kopian kartu identitas yang masih berlaku bagi calon pemodal perorangan dan kopian anggaran dasae dan kartu pejabat yang masih berlaku bagi calon pemodal berbadan hukum.
5.      Calon nasabah memenuhi perssyaratan batasan minimum dan maksimum pembelian unit penyertaan.
6.      Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut pada periode yang telah ditentukan.

Cara penjualan :
1.      Mengisi formulir penjualan kembali reksa dana syariah.
2.      Memenuhi batas maksimum dan minimum.
3.      Pembayaran dana hasil penjualan unit penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahan bukuan atau transfer ke rekening yang telah ditunjuk oleh pemegang unit penyertaan yang dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 hari bursa sejak permohonan penjualan kembali.

G.    Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana
Berikut adalah pembatasan dan pelarangan manajer investasi :
1.      Menerima dan/atau memberikan pinjaman secara langsung.
2.      Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
3.      Membeli efek luar negeri.
4.      Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal yang disetor emiten.
5.      Mebeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

H.    Manfaat dan Risiko Reksa Dana
Manfaat :
1.      Likuiditas, reksa dana terbuka dapat dijual kembali kepada penerbitnya dan penerbit wajib membelinya. Sehingga reksa dana lebih likui dibanding saham dan obligasi.
2.      Diversifikasi, untuk mengurangi risiko, portofolio efek diversifikasi ke tingkat optimal. Sehingga pemodal kecil dapat memperoleh manfaat diversifikasi yang besar.
3.      Manajemen professional
4.      Biaya yang rendah
5.      Palayanan bagi pemegang saham
6.      Transparansi informasi

Risiko :
1.      Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko dipengaruhi oleh harga dari efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
2.      Risiko Likuiditas. Kesulitan manajer investasi menyediakan uang tunai saat sebagia basar pemegang saham menjual kembali unit-unit yang dipegangnya.
3.      Risiko Politik dan Ekonomi.
4.      Risiko Pasar. Dipengaruhi oleh nilai sekuritas di pasar efek yang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Hal ini berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
5.      Risiko Inflasi. Inflasi menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan investasi dari reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli.
6.      Risiko Nilai Tukar. Hal ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yang termasuk foreign investment setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.
7.      Risiko Spesifik. Risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.

I.       Jenis Reksa Dana
1.      Reksa dana pasar uang. Jangka waktunya kurang dari 1 tahun.
2.      Reksa dana pendapatan tetap. Investasi sekurang kurangnya 80% dari aktivitasnya dalam bentuk efek berbentuk obligasi syariah, obligasi yang tercatat di Jakarta Islamic Index BEI.
3.      Reksa dana saham. Investasi sekurang kurangnya 80% dalam efek bersifat ekuitas (saham) syariah, saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index BEI.
4.      Reksa dana campuran. Investasi dalam bentuk saham dan obligasi syariah yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang disebut di atas.
5.      Reksa dana indeks. Dikelola secara pasif dengan tujuan utama menghasilkan kinerja yang mengikuti kinerja indeks tertentu.
6.      Reksa dana terproteksi. Memberikan proteksi sebesar 100% dari nilai awal dengan syarat dan ketentua khusus yang berlaku. Di investasikan pada instrumen pasar modal dan atau pasar pasar uang yang aman.

J.      Bentuk Hukum Reksa Dana
Reksa dana menurut Undang-Undang No.8 tahun 1995 dapat didirikan dalam dua bentuk, yaitu:
1.      Badan Hukum Perseroan (PT) : badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagai badan hukum PT, maka reksa dana bentuk ini memiliki anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban. Cirinya sebagai berikut :
a.       Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
b.      Pengelola kekayaan dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
c.       Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian

2.      Kontrak Investasi Kolektif  (KIK) : bukanlah suatu badan hukum. Reksa dana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat manajer investasi dan bank kustodian. Cirinya sebagai berikut :
a.       Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif  (KIK).
b.      Pengelolaan dana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak.
c.       Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian  berdasarkan kontrak.
d.      Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membelinya.
e.       Unit penyertaan tidak dicatat di bursa
f.       Investor dapat menjual kembali (redemption) unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi yang mengelola.
g.      Hasil penjualan/pembayaran kembali unit penyertaan akan dibebankan kepada kekayaan reksa dana.
h.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan atas NAB per unit dihitung oleh bank kustodian secara harian.

2 comments:

  1. Reksa dana syariah menggunakan prinsip berbagi hasil atau keuntungan.
    pojokinvestasi.com

    ReplyDelete
  2. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE

    ReplyDelete