A. Dasar Teori
Pemerintah
pusat-daerah wajib memberi layanan pendidikan dasar bagi semua peserta didik. Untuk mendukung kebijakan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, sejak Juli 2005, pemerintah meluncurkan program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS adalah paket bantuan finansial, dan penggunaannya
dialokasikan hanya untuk membiayai operasional sekolah/madrasah, bukan
untu belanja pegawai, di ranah pendidikan dasar 9 tahun. Via BOS, Pemerintah
berusaha memberi akses yang lebih banyak-adil pada masyarakat yang selama ini
kurang dapat menikmati layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu.[1]
BOS adalah
dana bantuan dengan mekanisme penggunaan dan petunjuk pelaksanaan yang ketat. Menurut
ketentuan, penggunaan dana BOS dibatasi, hanya untuk pembiayaan hajat non
personalia, dan tidak untuk keperluan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan,
termasuk tidak diprioritaskan untuk membayar gaji pegawai. Beberapa studi menemukan penyimpangan penggunaan
dana BOS. Menurut aturan, dana BOS tidak diprioritaskan untuk belanja pegawai
(honor guru-pegawai). Bagi madrasah negeri, batas maksimal penggunaan dana BOS
untuk belanja pegawai hanya 20 %, sedangkan untuk
madrasah swasta, batas maksimalnya memang tidak ada. Dalam prakteknya, alokasi dana BOS untuk belanja
selalu melebihi batas maksimal kebolehan dan kelayakan.[2] Salah satu alasan
penyimpangan adalah beban madrasah membayar gaji guru honorer.
Guru sering disebut “pahlawan” tanpa penghargaan finansial yang memadai. Mereka lumrah diminta untuk bersabar dengan gaji di bawah standar umpah minimum provinsi (UMP). Cara pandang dan praktek yang
selama ini berjalan cenderung mendzolimi hak-hak
kemanusiaan dan ekonomi guru. Perjuangan guru seharusnya dihargai dengan gaji
di atas standar UMP. Guru berhak mendapat gaji-honor, karena mereka bekerja,
bahkan profesinya luhur dan menentukan masa depan bangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 19, Tahun 2005 tentang
Badan Standar Nasional Pendidikan mengesahkan hak-hak ekonomi guru dalam wujud
gaji, dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Sebetulnya,
pemerintah berkewajiban membayar gaji semua guru di madrasah negeri dan swasta.
Tetapi karena banyak guru berstatus non PNS dan belum tersertifikasi untuk
profesi guru, beban membayar gaji tersebut beralih ke beban madrasah. Madrasah
terutama swasta, dengan keterbatasan sumber dana, terpaksa menggunakan dana BOS
untuk belanja pegawai (gaji guru) dalam persentase yang tinggi. Mengacu pada
alasan di atas, semakin banyak guru honorer, semakin banyak dana BOS yang digunakan
madrasah untuk belanja pegawai..
B. Data dan
Metode
Data untuk menguji
hipotesis di atas berasal dari hasil survei yang dilakukan oleh Pusat
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Penda), Balitbang
dan Pendidikan dan Diklat, Kementerian Agama, 2013. Survei dilakukan di 242 MI
dan MTs di 12 provinsi di tanah air (144 MI dan 98 MTs; 66 negeri, dan 176
swasta). Data yang digunakan terfokus pada laporan pelaksanaan BOS 2010 sampai 2013.
Data direkapitulasi dalam Format K-2 pada laporan penggunaan dana BOS.
Besaran dana BOS
untuk belanja pegawai, dalam analisis ini, dirumuskan dalam format persentase
belanja pegawai terhadap keseluruhan dana yang digunakan madrasah. Dana BOS
selain digunakan untuk belanja pegawai, menurut ketentuan, dapat dipakai untuk
kebutuhan lain, seperti biaya berlangganan jasa-daya, belanja kebutuhan rutin
kantor, biaya kegiatan belajar mengajar, biaya kegiatan kesiswaan, pengadaan
bahan pustaka, subsidi siswa miskin/kurang mampu, dan biaya perawatan ringan
madrasah.
Variabel dependen (y)
untuk pengujian hipotesis ini adalah persentase dana BOS untuk belanja pegawai. Sedang
variabel independennya (x) adalah jumlah guru negeri (x1) dan jumlah guru honorer (x2). Semua variabel berpengukuran rasio. Menurut ketentuan statistik, variabel
interval dapat dianalisis dengan menggunakan model regresi sederhana-linear.[3]
Untuk menguji
hipotesis, digunakaan model analisis kausalistik, yaitu
sebab-akibat. Regresi dipakai untuk menguji hipotesis. Karena variabel bebasnya
berjumlah 2 buah, regresi berganda digunakan dengan tingkat signifikan 0.05 (5
%). Hipotesis yang diuji adalah:
Ha =
Jumlah persentese penggunaan dana BOS
untuk belanja pegawai di madrasah dipeng-aruhi secara signifikan oleh jumlah guru negeri (PNS)
dan swasta.
Ho = Jumlah persentese
penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai di madrasah TIDAK dipengaruhi secara signifikan oleh
jumlah guru negeri (PNS) dan swasta.
C. Analisis Hasil Pengujian
Hipotesis
Untuk memudahkan
proses pengujian hipotesis, perlu disajikan terlebih dahulu statistik
deskriptif untuk kedua jenis variabel.
Tabel 1 : Profil Guru dan
Pegawai Sampel Madrasah menurut Beberapa Faktor
Kriteria
|
Negeri
|
Swasta
|
||
A. Status Kepegawaian Guru
|
Mean
|
Std
|
Mean
|
Std
|
1.
Guru PNS
|
16.80
|
13.97
|
3.91
|
7.75
|
2.
Guru Honorer
|
9.78
|
8.84
|
13.92
|
6.96
|
B. Status Sertifikasi Guru
|
||||
1.
Guru Lulus sertifikasi
|
15.98
|
14.05
|
8.23
|
7.71
|
2.
Guru Belum lulus sertifikasi
|
9.55
|
7.02
|
9.57
|
4.75
|
Tabel 5 menyajikan profil guru madrasah
yang disurvei dari beberapa aspek. Guru-guru honorer tidak hanya dominan pada
madrasah swasta, tetapi juga di negeri. Walaupun ada guru yang berstatus PNS,
bahkan cukup banyak di madrasah negeri, paling tidak, di setiap MI atau MTs,
rata-rata ada ± 10 orang guru honorer di madrasah negeri, dan ± 14 orang di
madrasah swasta, bahkan banyak di antara mereka telah mengajar sudah di atas 5
tahun. Oleh sebab itu, jumlah guru swasta menjadi beban tambahan negeri dan
swasta madrasah untuk membayar honor-gaji guru honorer.
Di sisi lain, jumlah guru yang lulus
sertifikasi guru masih sangat rendah. Guru (PNS-honorer) madrasah negeri yang lulus
sertifikasi 64 %, di swasta 46 %. Dengan status honorer dan belum lulus
sertifikasi, madrasah tidak mungkin membiarkan guru hidup di bawah standar
kelayakan hidup, tanpa dicarikan tambahan gaji-honor dari dana BOS.
Tabel 2 : Rata-rata dan Standar Deviasi Persentase Alokasi
Dana BOS untuk Beragam Jenis Belanja, menurut Tahun
Jenis Belanja Kebutuhan
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013*[4]
|
||||
Mean
|
Std**
|
Mean
|
Std
|
Mean
|
Std
|
Mean
|
Std
|
|
1. Belanja pegawai
|
56.27
|
17.19
|
55.60
|
20.70
|
52.35
|
20.95
|
47.66
|
26.04
|
2. Belanja kebutuhan rutin kantor
|
7.78
|
8.50
|
8.29
|
7.62
|
8.56
|
10.03
|
8.44
|
9.10
|
3. Belanja kebutuhan daya-jasa
|
2.38
|
2.09
|
3.00
|
3.18
|
2.93
|
3.85
|
4.39
|
7.36
|
4. Belanja KBM
|
17.21
|
13.88
|
16.05
|
11.98
|
15.32
|
11.73
|
15.47
|
11.98
|
5. Belanja kegiatan kesiswaan
|
8.82
|
9.19
|
9.40
|
11.35
|
9.96
|
10.93
|
8.90
|
8.14
|
6. Belanja perpustakaan
|
6.64
|
4.86
|
6.52
|
5.09
|
6.94
|
4.77
|
7.43
|
6.42
|
7. Belanja subsidi siswa miskin
|
5.00
|
4.59
|
5.62
|
5.75
|
7.63
|
9.92
|
10.35
|
12.24
|
8. Belanja pemeliharaan-lannya
|
6.54
|
6.56
|
13.26
|
9.58
|
13.34
|
7.07
|
16.03
|
9.92
|
N (madrasah)
|
38
|
74
|
86
|
84
|
Tabel 2 menyajikan data
alokasi penggunaan dana BOS menurut jenis belanja. Penggunaan dana BOS sangat didominasi
untuk hajat belanja pegawai yang mencapai rata-rata di atas 50 %, kecuali tahun
2013. Untuk madrasah negeri, rata-rata persentase mencapai 46.6 % tahun 2010,
34.4 % tahun 2011, 32.9 % tahun 2012, dan 30.5 % tahun 2013. Bahkan ada
madrasah negeri yang menggunakan dana BOS di atas 79 %
Keberadaan guru honorer
menjadi beban khusus bagi madrasah, mengingat madrasah harus secara mandiri
membayar gaji-honor mereka, apalagi saat kebijakan pendidikan dasar 9 tahun
telah menggratiskan para siswa dari kewajiban beban finansial untuk bersekolah.
Tabel 3 : Regresi Persentase
Belanja Pegawai menurut Tahun
A. Tahun 2010
|
Penjelasan
|
B
|
Std. Error
|
Beta
|
(Constant)
|
54.994***
|
|||
1.
Jumlah
Guru PNS
|
-.069
|
.020
|
-.126
|
|
2.
Jumlah
Guru Honorer
|
-.232
|
.085
|
-.166
|
|
R Square
|
.006
|
N
|
38
|
|
B. Tahun 2011
|
(Constant)
|
55.301***
|
4.386
|
|
1.
Jumlah
Guru PNS
|
-.713*
|
.304
|
-.259
|
|
2.
Jumlah
Guru Honorer
|
0.076
|
.309
|
-.027
|
|
R Square
|
.066
|
N
|
74
|
|
C. Tahun 2012
|
(Constant)
|
49.652***
|
5.199
|
|
1.
Jumlah
Guru PNS
|
-1.067**
|
.335
|
-.319
|
|
2.
Jumlah
Guru Honorer
|
.220
|
.295
|
.075
|
|
R Square
|
.114
|
N
|
86
|
|
D. Tahun 2013
|
(Constant)
|
47.861***
|
5.316
|
|
1.
Jumlah
Guru PNS
|
-.850***
|
.261
|
-.328
|
|
2.
Jumlah
Guru Honorer
|
.363
|
.332
|
.110
|
|
R Square
|
.132
|
N
|
84
|
Catatan : * = P. <.05; ** = P. <.01; *** = P. <.001;
Tabel 3 menyajikan hasil uji regresi
jumlah guru PNS dan honorer terhadap besaran persentase belanja pegawai
madrasah. Pertama, jumlah guru PNS dan honorer secara simultan berpengaruh
signifikan terhadap besaran persentase madrasah belanja pegawai. Bahkan
pengaruh ini konsisten signifikan lintas 4 tahun anggaran. Namun, besaran
pengaruh variabel jumlah guru PNS-honorer tidak terlalu besar, hanya berkisar
di bawah 13 % (lihat R Square, untuk mengetahui angka determinasi). Kecilnya
pengaruh kedua variabel jumlah guru ini mengingatkan kita bahwa faktor
penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai tidak dipengaruhi oleh kondisi
objektif keterbatasan jumlah guru PNS dan pembengkakan jumlah guru honorer.
Kedua, dalam model regresi di atas nampak bahwa jumlah guru
PNS berpengaruh negatif terhadap persentase alokasi dana BOS untuk belanja
pegawai. Data ini mengisyaratkan bahwa penambahan satu orang jumlah guru PNS di
tahun 2010, mampu menurunkan penggunaan
dana BOS sebesar 7 %; 7.1 % tahun 2011; 10,7 % tahun 2012, dan 8.5 % tahun 2013.
Secara tentatif disimpulkan bahwa jumlah guru PNS di madrasah berpengaruh
signifikan terhadap besaran alokasi dana BOS untuk belanja pegawai.
Ketiga,
jumlah guru honorer tidak berpengaruh
signifikan terhadap persentase dana BOS untuk belanja pegawai. Oleh sebab itu,
dapat dikatakan bahwa alasan penggunaan dana BOS dalam jumlah yang banyak
karena faktor jumlah guru honorer, tidak didukung oleh data penelitian ini.
Terakhir, angka konstan di atas mengisyaratkan bahwa tanpa
memperhatikan pengaruh variabel jumlah guru PNS dan honorer, madrasah rata-rata
membelanjakan dana BOS sebesar 55 % tahun 2010, 53 % tahun 2011, 50 % tahun
2013, dan 48 % tahun 2013. Hasil uji statistik ini mengingatkan kita bahwa
besarnya pengeluaran dana BOS untuk belanja pegawai tidak terlalu berhulu alir
dari faktor besarnya jumlah guru PNS dan honorer. Tetapi hal ini nampaknya murni
sebagai akibat dari orientasi haluan politik kebijakan kesejahteraan guru-pegawai
madrasah. Karena ingin memberi kesejahteraan yang lebih pada guru-pegawainya,
madrasah tetap kreatif-inovatif untuk mencari alasan pembenaran pengeluaran
dana BOS untuk belanja pegawai.
D. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uji
regresi di atas dapat disimpulkan bahwa Ha ditolak,
dan Ho diterima. Dengan kata lain, keyakinan teoritis (ini
juga logika umum kepala madrasah) yang mengatakan bahwa jumlah guru honorer di
madrasah berpengaruh signifikan terhadap besaran persentase penggunaan dana BOS
untuk belanja pegawai tidak bisa diterima. Data hasil penelitian ini
mengingatkan kita bahwa alasan jumlah guru honorer di atas hanya menjadi mitos
pembenaran pemanfaatan dana BOS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Faktor
kesadaran untuk pemerataan kesejahteraan guru-pegawai nampaknya lebih menjadi
sebab utama maksimalisasi penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai. Sejauh
dasar etis kebijakan keuangan untuk kesejahteraan pegawai tetap digunakan, dana
BOS akan terus ‘dijarah’ untuk belanja pegawai yang berlabuh, terutama pada
kesejahteraan guru, sementara tujuan utama legislasi BOS untuk hajat siswa
kurang mampu tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan dana BOS.].
[1] Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, Buku
Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan BOS Buku dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun, (Jakarta: Depdiknas &
Depag, 2007), hal. 3.
[2] Abdul K.Karding, “Evaluasi
Pelaksanaan Program Bantuan Operasional (BOS) Sekolah Menengah Pertama
Negeri di Kota Semarang)”, Tesis S-2, Program Pasca Sarjana, Universitas
Diponegoro, 2008).
[3] Catatan. Mahasiswa diminta membaca
tulisan saya untuk ringkasan pedoman penggunaan jenis statistik. Saya telah
mengirimkan ringkasan ini ke email kelas.
[4] *Data hanya sampai pembukuan
triwulan Juli-September 2013; ** Mean = rata-rata, dan Std = standar deviasi
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
ReplyDeleteSITUS GAME KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @Taipanqq.info
• No Hp : +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!
Did you know there's a 12 word sentence you can say to your crush... that will trigger intense emotions of love and impulsive attractiveness for you buried within his heart?
ReplyDeleteBecause deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, adore and care for you with his entire heart...
12 Words Will Trigger A Man's Love Response
This instinct is so built-in to a man's genetics that it will make him work better than ever before to do his best at looking after your relationship.
As a matter of fact, fueling this influential instinct is so mandatory to having the best ever relationship with your man that as soon as you send your man a "Secret Signal"...
...You'll soon notice him expose his mind and soul for you in a way he's never expressed before and he will identify you as the only woman in the universe who has ever truly understood him.