Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad Ijarah, dan dapat diklasifikasikan menjadi antara lain:
- Sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan Yaitu sukuk yang diterbitkan oleh pemilik aset yang disewakan atau yang akan disewakan, dengan tujuan untuk menjual aset tersebut dan mendapatkan dana dari hasil penjualan, sehingga pemegang sukuk menjadi pemilik aset tersebut.
Showing posts with label Sukuk Mudharabah. Show all posts
Showing posts with label Sukuk Mudharabah. Show all posts
Saturday, 7 November 2015
Tuesday, 3 November 2015
Istilah - Istilah dalam Suku dan Karakteristik Suku
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan atau perolehan sukuk.
Pasar yang lazim adalah pasar yang mana pembelian atau penjualan sukuk berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan sukuk dalam kurum waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan atau perolehan sukuk.
Pasar yang lazim adalah pasar yang mana pembelian atau penjualan sukuk berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan sukuk dalam kurum waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
Labels:
Sukuk,
Sukuk Ijarah,
Sukuk Mudharabah
Subscribe to:
Posts (Atom)