Monday 5 May 2014

Pengertian Bai' Salam

Bai’ Salam

A.Pengertian

            As- Salam Secara etimologi adalah memberikan,meninggalkan dan mendahulukan. Artinya mempercepat (penyerahan) modal atau mendahulukan, di namakan juga Salaf (Pendahuluan ) atau istalafa : iqtaradha yang artinya :”berutang”.[[1]]

                Sedangkan salam secara terminologi secara umum didefinisikan sebagai suatu upaya mempertukarkan suatu nilai (uang) sekarang dengan suatu barang tertentu yang masih berada dalam perlindungan pemiliknya dan akan diserahkan kemudian. Artinya, bahwa yang diberlakukan adalah prinsip bai‟ (jual beli) suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang di sepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sementara penyerahan uang dibayarkan dimuka (secara tunai).

B.Dasar hukum As- Salam
                
Adapun dasar hokum di syariaatkan jual beli salam bersumber dari Al – Qur’an , Sunnah, dan Ijma’ ulama.
·         Al – Quran di terangkan sebagai berikut:[2]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ 
ۚ

            Artinya:
            Hai orang – orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan , hendaklah kamu menulisnya.(Al – Baqarah 282)

                Maksud kata dain  di atas berarti transaksi yang di lakukan atas barang tidak secarasung  tuni dengan jamiinan .Selama kriteria barang tersebut di keahuai dg jelas dan menjadi tanggungan pihak penjual dan pembeli yakin akan di penuhi kriteria oleh penjual pada waktu yang di tentukan,
Seperti jual beli yang terkandung dalam ayat tersebut , Sebagai mana di katakan oleh Ibnu Abbas bahwa salam itu juga tidak termasuk dalam larangan Nabi SAW.[3]

·         Hadis Nabi SAW.riwayat Ibnu Abbas:

Ibnu Abbas RA ia berkata :Nabi SAW telah dating ke Madinah dan Mereka ( penduduk Madinah) memesan buah – buahan selama satu tahun dan dua tahun , maka Nabi SAW bersabda : Barang siapa yang memesan buah kurma maka hendaklah Ia memesannya dalam takaran tertentu , dan timbangan tertentu serta waktu tertentu .(HR.Muttafaq ‘alaih)

B.Rukun dan Syarat – Syarat Salam.
·         Rukun Salam
Rukun Salam  menurut Hanafiah adalah Ijab dan Qabul. Sedangkan menurut Jumhur ulama,Seperti halnya jual beli,rukun salam itu meliputi :

ü  Aqid yaitu pembili atau al – Muslim atau rabbussalam , dan penjual atau al-muslam ilaih.
ü  Ma’qud alaih, yaitu muslam fih (barang yang dipesan), dan harga atau modal saham (ra’s mal as-salam).
ü  Shigat yaitu ijab qabul.

·         Syarat-syarat Salam
Syarat-syarat salam ini ada yang berkaitan dengan ra’s al-maal (modal atau harga), dan yang berkaitan dengan muslam fih (objek akad atau barang yang dipesan). Secara umum ulama-ulama mazhab sepakat bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi agar salam menjadi sah, yaitu

a)      Jenis muslam fih harus diketahui
b)      Sifatnya diketahui
c)       Ukuran atau kadarnya diketahui
d)      Masanya tertentu (diketahui)
e)      Mengetahui kadar (ukuran) ra’s al-mal (modal atau harga)
f)       Menyebutkan tempat pemesanan atau penyerahan

Adapun syarat-syarat salam yang berkaitan dengan ra’s al-mal (modal/harga/alat pembayaran) dan muslam fih (barang yang dipesan) tidak ada kesepakatan dikalangan para fuqaha.

a.       Syarat al-mal (alat pembayaran)
Hanafiyah mengemukakan enam syarat yang berkaitan dengan alat pembayaran yaitu sebagai berikut.

1.      Jenisnya harus jelas, misalnya ung dinar atau dirham
2.      Macamnya harus jelas
3.      Sifatnya jelas
4.      Mengetahui kadar ra’s al-mal
5.      Alat pembayaran harus dilihat (diteliti), agar diketahui dengan jelas baik atau tidaknya
6.      Alat pembayaran harus diserahterimakan secara tunai di majelis akad sebelum para pihak meninggalkan majelis

b.      Syarat muslam fih
 Hanafiyah mengemukakan bahwa objek akad salam (muslam fih) harus memenuhi sebelas syarat, yaitu sebagai berikut.
1.      Jenis barang yang dipesan harus jelas
2.      Macamnya juga harus jelas
3.      Sifatnya juga harus jelas
4.      Kadar (ukuran) harus jelas
5.      Di dalam objek akad tidak terdapat salah satu sifat illat riba fadhal, baik didalam takaran, timbangan maupun jenis
6.      Muslam fih (barang pesanan) harus berupa barang yang bias dinyatakan
7.      Muslam fih hendaknya diserahkan dalam tempo yang akan dating, bukan sekarang (waktu dilakukannya akad)
8.      Jenis muslam fih (barang pesanan) harus ada dipasar, baik macamnya maupun sifatnya, sejak dilaksanakannya akad sampai datangnya penyerahan, dan diduga tidak pernah putus dari tangan manusia
9.      Akad harus sekaligus jadi, tanpa ada khiyar syarat, baik bagi kedua belah pihak maupun bagi salah satunya
10.  Menjelaskan tempat penyerahan barang, apabila barang yang akan diserahkan memerlukan beban dan biaya
11.  Muslam fih harus berupa barang yang bisa ditetapkan sifat-sifatnya, yang harganya bisa berbeda-beda tergantung dengan perbedaan barangnya

c.       Persyaratan jatuh tempo

Mayoritas ulama berpendapat bahwa perlu untuk menuliskan jatuh tempo dalam jual beli diatas. Sebagian berpendapat bahwa jual beli model ini tidak diberlakukan lagi masa sekarang.

Kalangan mazhab syafi’I bependapat boleh saja untuk sesaat (waktu sekarang) karena jika dibolehkan penangguhan padahal bisa jadi ada resiko penipuan, maka hukum boleh juga lebih utama. Penyebutan tempo dalam hadits tersebut bukan untuk penangguhan, akan tetapi bermakna untuk waktu yang diketahui.
                                                                                                   
Menurut Syaukani, pendapat yang benar adalah pendapat kalangan Syafi’I, bahwa tidak menjadikan penangguhan sebagai landasan mengingat ada dalil yang mendukungnya, dan bukan lazim untuk berhukum tanpa dalil.

Bagi yang menyatakan bahwa harus tidak berdasarkan pada penangguhan, dan tidak ada keringanan kecuali untuk as-salam yang tidak ada bedanya dengan jual beli hanya maslamh tempo waktu yang ditangguhkan. Dengan demikian, terdapat perbedaan kalimat akad (shigoh) yang digunakan.

Apakah pihak penjual disyaratkan memiliki barang?
Transaksi as-salam tidak mensyaratkan barang berad pada pihak penjual, akan tetapi hanya diharuskan ada pada waktu yang telah ditentukan. Apabila barang tidak ada paa waktu yang telah ditentukan, maka akad menjadi batal (fasakh), karena hal tersebut tidak berpengaruh.


Kesimpulan
                Bai’ salam adalah sebagai suatu upaya mempertukarkan suatu nilai (uang) sekarang dengan suatu barang tertentu yang masih berada dalam perlindungan pemiliknya dan akan diserahkan kemudian.
 Dasar hukunya berdasarkan Al – Quran , Sunah,  Ijma dan Qiyas

Al Quran Surat Al – Baqarah ayat :282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ                    

B.Rukun dan Syarat – Syarat Salam.
·         Rukun Salam
Rukun Salam  menurut Hanafiah adalah Ijab dan Qabul. Sedangkan menurut Jumhur ulama,Seperti halnya jual beli,rukun salam itu meliputi :
ü  Aqid yaitu pembili atau al – Muslim atau rabbussalam , dan penjual atau al-muslam ilaih.
ü  Ma’qud alaih, yaitu muslam fih (barang yang dipesan), dan harga atau modal saham (ra’s mal as-salam).
ü  Shigat yaitu ijab qabul.

·         Syarat-syarat Salam

Syarat-syarat salam ini ada yang berkaitan dengan ra’s al-maal (modal atau harga), dan yang berkaitan dengan muslam fih (objek akad atau barang yang dipesan). Secara umum ulama-ulama mazhab sepakat bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi agar salam menjadi sah, yaitu
·         Jenis muslam fih harus diketahui
·         Sifatnya diketahui
·         Ukuran atau kadarnya diketahui
·         Masanya tertentu (diketahui)
·         Mengetahui kadar (ukuran) ra’s al-mal (modal atau harga)
·         Menyebutkan tempat pemesanan atau penyerahan.


Daftar Pustaka:

            Sabiq Sayyidi, Fiqih Sunnah (jilid 4).Darul fath,2004
                Drs.H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, Jakarta, AMZAH 2013.




[1] Abdul Rahman al-Jaziri, al-Fiqh „alal Mazahibil arba‟ah, (Beirut: Darul Fikri, Juz II, t. th), h.
302 Selanjutnya Abdul Rahman al-Jaziari, mengatakan salaf mengandung pengertian lebih umum
ketimbang istilah salam. Istilah salam mengandung pengertian pinjaman, sedangkan salaf
mengandung pengertian yaitu: (i)pinjaman yang tidak mendapatkan keuntungan bagi yang
meminjaminya, selain pahala dari Allah, bagi orang yang mendapatkan pinjaman wajib
mengembalikannya seperti mengambilnya.(ii) seseorang yang memberikan emas atau perak untuk
pesanan tertentu hingga waktu yang tertentu pula dengan tambahan harga yang ada pada saat
terjadi transaksi.
[2] QS. Al – Baqarah(2) ayat: 282
[3] Sabiq Sayyidi, Fiqih Sunnah (jilid 4).Darul fath,2004

No comments:

Post a Comment