Nama lengkapnya adalah Taqi al-Din
Ahmad bin Abd. Al-Halim bin Abd Salam bin Taimiyah. Ia lahir di Harran 22
januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661)[1].
Ayahnya Abdal-Halim, pamannya Fakhruddin dan kakeknya Majduddin merupakan ulama
besar dari mazhab Hambali. Keluarganya mengungsi dari tempat kelahirannya tahun
1262 M, menjlang kedatangan pasukan Mongol dan mengungsi di Damaskus. Saat itu,
ia berusia 7 tahun.
Ibnu Taimiyah menyelesaikan
pendidikannya dalam bidang yurisprudensi (fiqh), hadis nabi, tafsir al-Quran,
matematika dan filsafat pada usia yang sangat muda. Diantara gurunya adalah
syamsudin al- Maqdisi, ibnu al-Yusr, al-kamal bin abd Majid, Yahya bin
al-Shairafi, Ahmad bin abu al-Khair dan yang lainnya.
Ibnu Taimiyah membahas
prinsip-prinsip masalah ekonomi dalam dua buka, yaitu; al Hisbah fi al Islam
(Lembaga Hisbah dalam Islam) dan al Siyasah al Syar’iyyah fi Ishlah al Ra’I wa
al Ra’iyah (Hukum Publik dan Privat dalam Islam). Dalam buku pertama, ia banyak
membahas tentang pasar dan ntervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Dalam
buku kedua, ia membahas maslah pendaptan dan pembiayaan publik.
Ia juga dikenal sebagai seorang
pembaharuan, dengan pengertian memurnikan ajaran Islam agar tidak bercampur
dengan hal-hal yang berbau bid’ah. Diantara elemen gerakan reformasinya,
adalah: pertama, melakukan reformasi melawan praktek-praktek yang tidak islami.
Kedua, kembali kearah prioritas fundamental ajaran Ilam dan semangat keagamaan
yang murni, sebaliknya memperdebatkan ajaran yang tidak pundanmental dan
sekunder.Ketiga, berbuat untuk kebaikan public melalui intervensi pemerintah
dalam serta menjaga mereka dari sikap eksploitatif dan mementingkan diri
sendiri[2].
A. PASAR YANG SEHAT MENURUT IBNU TAIMIYAH[3]
Ibnu taimiyah jelas tidak pernah memebaca wealth
of nations karena ia hidup lima abad sebelum kelahiran adam smith, namun,
ketika masyarakat pada masanya beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan
akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau
mungkin sebagai akibat manipulasi pasar, taimiyah langsung membatahnya. Dengan
tegas ia mengataka bahwa harga ditentukan oleh
kekuatan penawaran dan permintaan. Ia menyataka bahwa naik dan turunya
harga tidak selalu disebabka oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang
terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah penwaran yang menurun akibat
inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau
juga tekanan pasar, menurut taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi
domestik dan impor. Perubaha dalam
penawaran digambarkan sebagai
peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan
permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besarnya kecilnya
kenaikan harga bergantung pada besarnya
perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai
aturan,kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah (Ibnu Taimiyah, al-Hisbah fi al-Islam,24).
Hal tersebut menunjukkan sifat pasar yang impersonal. Dibedakan pula dua faktor
penyebab pegeseran kurva penawaran dan permintaan, yaitu tekanan pasar yang
otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan.
Adapun faktor lain yang mempengaruhi penawaran
dan permintaan antara lain adalah intensitas dan besarnya kelangkaan atau
melimpahnya barang, kondisi kepecayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai.
Ibnu taimiyah mengemukakan antara relevansi
antara kredit terhadap penjualan. Implikasinya yaitu transaksi kredit merupakan
hal yang wajar. Ketika menetapkan harga, para penjual harus memperhitungkan
ketidakpastian pembayaran pada masa mendatang. Ia juga menengarai kemungkinan
penjual menawarkan diskon untuk transaksi tunai. Argumen Ibnu Taimiyah bukan
hanya menunjukkan kesadarannya mengenai kekuatan penawaran dan permintaan,
melainkan juga perhatiannya pada insentif, disensitif, ketidakpastian, dan
risiko yang terlibat dalam transaksi pasar. Keduanya menunjukkan kontribusi
yang berarti terhadap analisis ekonomi,
perlu dicatat disini bahwa Ibnu thaimiyah tidak pernah menggunakan
istilah kompetisi (konsep yang muncul pada akhir evolusi pemikiran ekonomi).
Ataupun menjelaskan kondisi dari kompetisi sempurna dalam istilah kontemporer.
Lebih jauh ia mengkritik adanya kolusi antara pembeli dan penjual ia menyokong
homogenitas dan standardisasi produk dan melarang pemalsuan produk serta
penipuan pengemasan produk untuk dijual . penekanannya terhadap pasar dan
komoditas seperti juga kontrak jual beli bergantung pada izin.
Ibnu thaimiyah menentang peraturan yang
berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukkan harga
yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna,ia
merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan menjual denga
harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga normal,padahal orang-orang
membutuhkan barang ini,maka penjual diharuskan untuk menjualnya pada tingkat
harga ekuivalen. Secara kebetulan, konsep ini bersinonim dengan apa yang
disebut harga yang adil, lebih jauh, bila ada elemen-elemen monopoli (khususnya
dalam pasar bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya), pemerintah harus turun
tangan melarang kekuatan monopoli.
B. MEKANISME PASAR
Pasar dalam pengertian ilmu ekonomi
adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran.Dalam pengertian ini, pasar
bersifat interaktif, bukan fisik. Adapun mekanisme pasar adalah proses
penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran[4].
Pertemuan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply) dinamakan
equilibrium price (harga keseimbangan).
Ibnu Taimiyah juga memiliki memiliki
pandangan tentang pasar bebas, dimana suatu harga dipertimbangan oleh kekuatan
penawaran dan permintaan.Ia mengatakan; “Naik turunnya harga tak selalu berkait
dengan kezhaliman (zulm) yang dilakukan oleh seseorang. Sesekali alasannya
adalah adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang
yang diminta. Jadi, jika membutuhkan peningkatan jumlah barang, sementara
kemampuannya menurun, harga dengan sendirinya akan naik. Disisi lain, jika
kemampuan penyediaan barang meningkat dan permintaannya menurun, harga akan
turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh perbuatan
seseorang.Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tidak melibatkan
ketidakadilan.Atau sesekali, bisa juga disebabkan oleh ketidakadilan.Maha besar
Allah, yang menciptakan kemauan pada hati manusia.
Dari pernyataan diatas terdapat
indikasi kenaikan harga yang terjadi disebabkan oleh perbuatan ketidakadilan
atau zulm para penjual.Perbuatan ini disebut manipulasi yang mendorong
terjadinya ketidaksempurnaan pasar.
Ungkapan Ibnu Taimiyah tersebut juga menggambarkan secara eksplisit
bahwa penawaran bisa dating dari produksi domestic dan impor.Perubahan dalam
penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang
yang ditawarkan, sedang permintaan sangat ditentukan oleh selera dan
pendapatan.Besar kecilnya kenaikan harga tergantung pada besarnya perubahan
penawaran dan atau permintaan.Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan
aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak natural (ilahiyah)[5].
Dalam bukunya, Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah mengemukakan beberapa
factor yang mempengaruhi fluktuasi permintaan dan konsekuensinya terdapat
harga:
1.
Kebutuhan manusia sangat beragam dan bervariasi satu sama lain.
Kebutuhan tersebut berbeda-beda tergantung pada kelimpahan atau kelangkaan dari
barang-barang yang dibutuhkan itu.
2.
Harga sebuah barang bragam tergantung pada tingginya jumlah
orang-orang yang melakukan permintaan. Jika jumlah manusia yang membutuhkan
sebuah barang sangat banyak, maka hargapun akan bergerak naik terutama jika
terutama jika jumlah barang hanya sedikit.
3.
Harga barang juga dipengaruhi oleh besar atau kecilnya kebutuhan
terhadap barang dan tingkat ukurannya. Jika kebutuhan sangat besar dan kuat,
maka hargapunakan melambung hingga tingkat yang paling maksimal, ketimbang jika
kebutuhan itu kecil dan lemah.
4.
Harga barang berfluktuasi juga tergantung pada siapa yang melakukan
transaksi pertukaran barang itu.
5.
Harga juga dipengaruhi oleh bentuk alat pembayaran yang digunakan
dalam bentuk jual beli, jika yang digunakan umum dipakai, harga akan lebih
rendah ketimbang jika membayar dengan uang yang jarang ada diperedaran.
6.
Disebabkan oleh tujuan dari kontrak adanya timbal balik kepemilikan
oleh kedua pihak yang melakukan transaksi.
7.
Aplikasi yang sama berlaku bagi seseorang yang meminjam atau
menyewa.
Keterangan diatas menujukan betapa Ibnu Taimiyah menghargai
mekanisme pasar.
C. MEKANISME HARGA
1.
Definisi
Mekanisme harga adalah proses yang
berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara konsumen dan produsen baik dari
pasar Output (barang) ataupun input (faktor-faktor produksi)[6]. Adapun
harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit
benda tertentu.
Harga yang adil merupakan harga
(nilai barang) yang dibayar untuk objek yang sama diberikan, pada waktu dan
tempat yang diserahkan barang tersebut. Definisi harga yang adil juga bisa
diambil dari konsep Aquinas yang mendefinisikannya dengan harga kompetitif
normal. Yaitu harga yang berada dalam persaingan sempurna yang disebabkan oleh
supply dan demand, tidak ada unsur spekulasi.
2.
Konsep harga adil menurut Ibnu Taimiyah
Harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah adalah :
“Nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dan diterima
secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual ataupun
barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu berbeda”[7].
Ada dua terma yang seringkali
ditemukan dalam pembahasan Ibnu Taimiyah tentang masalah harga, yakni
kompensasi yang setara/adil (‘Iwad al-Mitsl) dan harga yang setara/adil (Tsaman
al-Mitsl). Dia berkata :” Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir
oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi dari keadilan (Nafs al-‘Adl)”.
Iwadh al-Mitsl adalah penggantian
yang sama yang merupakan nilai harga sepadan dari sebuah benda menurut adat
kebiasaan. Adapun Tsaman al-Mitsl adalah nilai harga dimana orang-orang menjual
barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang
yang dijual itu. Keadilan yang dikehendaki oleh Ibnu Taimiyah berhubungan
dengan prinsip La Dharar yakni tidak melukai dan tidak merugikan orang
lain, dengan berbuat adil maka tidak akan terjadi kezaliman.
Permasalahan tentang kompensasi yang
adil muncul ketika membongkar masalah moral atau kewajiban hukum (berkaitan
dengan kepemilikan barang). Adapun prinsip-prinsip itu berkaitan dengan
kasus-kasus berikut :
1.
Ketika seseorang bertanggung jawab menyebabkan terluka atau
rusaknya orang lain (nufus), hak milik (amwal), keperawanan dan keuntungan
(manafi).
2.
Ketika seseorang mempunyai kewajiban membayar kembali barang atau
profit yang setara atau membayar ganti rugi atas terluka nya salah satu bagian
dari anggota tubuhnya.
3.
Ketika seseorang dipertanyakan telah membuat kontrak tidak sah
(al-Uqud al-Fasidah) ataupun kontrak yang sah (al-Uqud al-Shalihah) pada
peristiwa yang menyimpang (Arsh) dalam kehidupan maupun hak milik.
Kasus-kasus ini tidak merupakan
kasus nilai tukar, tetapi sebagai kompensasi atas pelaksaan sebuah kewajiban.
Tentang kompensasi yang setara dan harga yang setara, ia menguraikan ada 2
macam jumlah kuantitas yang tercatat dalam kontrak. Pertama, jumlah
kuantitas yang sangat akrab di masyarakat, yang biasa mereka gunakan.Kedua,
jenis yang tak lazim (nadir), sebagai akibat dari menigkat atau menurunnya
kemauan (raghabah) atau factor lainnya.
Dalam analisa ekonomi dianggap bahwa
permintaan suatu barang terutama dipengaruhi oleh tingkat harganya.Dalam hukum
permintaan diuraikan sifat hubungan antara permintaan barang dengan tingkat
harganya. Hukum permintaan menyatakan : “ Makin rendah harga suatu barang
maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi
harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut”.Begitu
juga sebaliknya, hukum penawaran yang menjelaskan tentang hubungan antara harga
suatu barang dengan jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual.
Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber
penyediaan barang (supply) yaitu produksi lokal dan impor yang diminta. Konsep
harga adil Ibnu Taimiyah hanya terjadi pada pasar kompetitif, tidak ada
pengaturan yang menggangu keseimbangan harga kecuali jika terjadi suatu
usaha-usaha yang menggangu terjadinya keseimbangan, yaitu kondisi dimana semua
faktor produksi digunakan secara optimal dan tidak ada idle, sebab harga pasar
kompetitif merupakan kecenderungan yang wajar.
Untuk menerapkan harga yang adil
Ibnu Taimiyah menentang adanya praktek monopoli terhadap kebutuhan-kebutuhan
manusia.Jika ada sekelompok manusia yang melakukan monopoli maka wajib bagi
pemerintah untuk melakukan regulasi atau pengaturan terhadap harga.Tujuan utama
dari harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi
timbal balik diantara masyarakat.
A.
Regulasi harga
Regulasi harga adalah pengaturan
terhadap harga-harga barang yang dilakukan oleh pemerintah.Regulasi ini
bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenui
kebutuhan pokoknya. Dalam sejarah islam, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan
berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Sebagian orang
berpendapat bahwa negara dalam islam tidak boleh mencampuri masalah ekonomi dengan mengharuskan nilai-nilaidan moralitas
atau menjatuhkan sanksi kepada orang yang melanggarnya. Mereka berpendapat
seperti tu berdasarkan pada hadits Nabi SAW yang tidak bersedia menetapkan
harga walaupun pada saat itu harga sedang melambung tinggi, hal ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA[8]:
“Dari Anas bin Malik RA beliau berkata :harga barang-barang
pernah mahal pada masa Rasulullah Saw. Lalu orang-orang berkata : ya Rasulullah
harga-harga menjadi mahal,tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah
bersabda : sesungguhnya Allah lah yang menetapkan harga, yang menahan dan
membagikan rizki, dan susungguhnya saya mengharapkan agar saya dapat berjumpa
dengan Allah Swt dalam keadaan tidak seorangpun diantara kamu sekalian yang
menuntut saya karena kezaliman dalam pertumpaham darah (pembunuh) dan harta”. Driwayatkan
oleh perawi yang lima kecuali an-Nasai. Menurut Ibnu Taimiyah, hadis
tersebut mengungkapkan bahwa nabi Saw tidak ingin ikut campur dalam masalah
regulasi harga-harga barang. Akan tetapi hal tersebut diakibatkan oleh kenikan
harga yang dipicu kondisi objektif pasar di Madinah, bukan karena kecurangan
yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang ingin mengejar keuntungan
belaka.Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga barang-barang pada masa
Nabi Saw dikarenakan oleh bekerjanya mekanisme pasar.
Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe
pengaturan (regulasi) harga, yaitu regulasi harga yang tidak adil diantaranya
pengaturan yang termasuk kezaliman dan regulasi harga yang adil dan
dibolehkan.Pada kondisi terjadinya ketidaksempurnaan pasar, Ibnu Taimiyah
merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah.Dalam kitabnya al-Hisbah
penetapan harga diperlukan untuk mencegah manusia menjual makanan dan barang
hanya pada kelompok tertentu dengan harga yang ditetapkan sesuai keinginan
mereka.
D. HAK MILIK
Dalam islam, Allah lah pemilik yang
sesungguhnya dan mutlak. Menurut Ibnu Taimiyah, penggunaan hak milik
dimungkinkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
·
Hak milik individu.
Setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya
secara produktif, memindahkannya dan melindunginya dari pemubaziran. Ia tidak
boleh menggunakannya secara berlebihan untuk tujuan bermewah-mewahan.
·
Hak milik sosial atau kolektif. Hak milik sosial memiliki bentuk yang bermacam-macam. Misalnya,
sebuah objek bisa saja dimiliki oleh dua orang atau lebih, organisasi atau
asosiasi. Contoh penting dari kepemilikan bersama adalah anugerah alam, seperti
air, rumput dan api yang juga disebutkan dalam hadis Rasulullah Saw. “manusia
itu berserikat (dalam pemanfaatan) tiga hal, yaitu air, rumput dan api”. (HR
Ahmad bin Hambal). Salah satu alas an dari keharusan pemilikan kolektif
terhadap obyek-obyek alam adalah semua itu diberikan oleh Allah seacara gratis
dan semua itu demi kepentingan umum.
·
Hak milik Negara.
Negara membutuhkan hak milik untu memperoleh pendapatan, sumber-sumber
penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajibannya, seperti untuk
menyelenggarakan pendidikan, regenerasi moral, memelihara keadilan, memelihara
hukum dan secara umum melindungi seluruh kepentingan material dan spiritual
penduduk. Menurut Ibnu Taimiyah, sumber utama dari pendapatan negada adalah
zakat dan harta rampasan perang (ghanimah)[9].
E.
PERANAN PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN EKONOMI
Ibnu Taimiyah , seperti halnya para
pemikir islam lainnya menyatakan bahwa pemerintah merupakan institusi yang
sangat dibutuhkan. Ia memberi dua alasan dalam menetapkan Negara dan
kepemimpinan negara seperti apa adanya. Tujuan dari sebuah pemerintahan : “Tujuan
terbesar dari negara adalah mengajak penduduknya melaksanakan kebaikan dan
mencegah mereka berbuat munkar”.
1.
Menghilangkan kemiskinan
Dalam
pandangan Ibnu Taimiyah, seseorang harus hidup sejahtera dan tidak tergantung
pada orang lain, sehingga mereka mampu memenuhi sejumlah kewajibannya dan
keharusan agamanya.Menjadi kewajiban sebuah Negara untuk membantu penduduk
mampu mencapai kondisi finansial yang lebih besar.
2.
Regulasi harga
Menurut
Ibnu Taimiyah, bahwa pemerintah memiliki otoritas penuh untuk menetapkan harga,
manakala didapati adana ketidaksempurnaan pasar yang mengganggu jalannya
perekonomian negara. Penetapan upah buru sebagai bagian dari tanggung jawab
negara untuk memecahkan perselisihan antara majikan dan karyawan yang biasanya
secara umum berkaitan dengan upah. Ibnu Taimiyah melihat tenaga kerja merupakan
jasa yang ikut mempengaruhi harga pasar, karena itu menetapkan upah analog
dengan penetapan harga, yakni dlam pengertian menetapkan harga tenaga kerja
(ta’sir fi al-maal).
3.
Kebijakan moneter
Negara bertanggung jawab untuk mengontrol ekspansi mata
uang dan untuk mengawasi penurunan nilai uang, yang keduanya dapat
mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Negara harus sejauh mungkin menghindari anggaran keuangan yang
deficit dan ekspansi mata uang yang tak terbatas, sebab akan mengakibatkan
timbulnya inflasi dan menciptakan ketidakpercayaan publik atas mata uang yang
bersangkutan.
Ibnu
Taimiyah sangat jelas memegang pentingnya kebijakan moneter bagi stabilitas ekonomi.Uang
harus dinilai sebagai pengukur harga dan alat pertukaran.
4.
Perencanaan ekonomi
Tak
ada satupun pemerintahan yang menolak kebutuhan pengembangan ekonomi secara
menyeluruh. Sebagai salah satu cara yang efektif mencapainya adalah melalui
perencanaan ekonomi. Salah satu pemikiran penting adalah konsep Ibnu Taimiyah
terhadap industry pertanian, pemintalan dan sebagainya.Jika kegiatan secara
sukarela gagal untuk memenuhi persediaan barang-barang yang dibutuhkan
penduduk, maka Negara harus mengambil alih tugas tersebut untuk mengatur
kebutuhan suplai yang layak.Dalam kitab al-Fatawa, disebutkan bahwa sebuah
pertimbangan untuk menjadikan bagian dari pembiayaan public diperlukan untuk
membangun kanal, jembatan, jalan dan sebagainya.Disebutkan juga bahwa kekayaan
yang tak mempunyai ahli waris dan barang hilang yang tak jelas pemiliknya dapat
dijadikan sumber pendapatan negara untuk membiayai utilitas umum.
Demi merealisasikan tujuan yang akan dicapai dalam
perencanaan ekonomi, suatu negara membutuhkan institusi yang guna nya untuk
mengawasi laju pertumbuhan ekonomi negara tersebut yang dikenal dengan sebutan
Institusi Hisbah. Ibnu Taimiyah
mendefinisikannya sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kepada
kebaikan dan mencegah keburukan[10].
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemikiran Ibnu Taimiyah merupakan hasil dialog kritis dengan dengan
fenomena sosial, ekonomi dan politik pada zamannya. Ia telah memberikan
inspirasi tentang bagaimana sebuah Negara berperan dalam pembangunan, khususnya
pembangunan ekonomi. Solusi yang ditawarkan Ibnu Taimiyah adalah negara
hendaknya menjadi supervisor moralitas pembangunan untuk menyadarkan rakyatnya
bahwa betapa pentingnya norma moral dan nilai etika sebagai asas pembangunan
dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan perekonomian.
Hasil renungan dan pemikiran seorang Ibnu Taimiyah sebenarnya
tidaklah terbatas hanya pada persoalan ekonomi saja, lebih dari iu mencakup
sebagian aspek kehidupan dalam negara dan agama. Tapi dalam bahasan kali ini,
hanya mengedepankan aspek ekonomi yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
a)
Pemikiran Ibnu Taimiyah yang pertama membahsa tentang masalah harga
yang adil, yang oleh beliau dikelompokkan menjadi dua terma, yakni kompenssi
yang setara ( ‘Iwad al-Mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-Mitsl).
Dimanapun, ia membedakan antara dua jenis harga : harga yang tak adil dan
terlarang serta harga yang adil dan disukai.
b)
Persolan tentang mekanisme pasar, Ibnu Taimiyah memiliki padangan
yang jernih bagaimana dalam sebuah pasar bebas, harga dipertimbangkan oleh
kekuatan penawaran dan permintaan.
c)
Pasar dalam islam adalah elemen yang tidak bekerja sendiri sehingga
ia menjadi satu dengan individu, masyarakat, dan Negara. Semua elemen tersebut
saling terkait dan bekerja satu dengan lainnya mewujudkan kesejahteraan di
dunia dan akhirat. Islam mengakui mekanisme pasar dengan syarat berjalan fair,
wjar, suka sama suka dan tidak ada distorsi. Namun dapat disadari bahwa
mekanisme pasar tidak selamanya berjalan sempurna, seringkali terjadi distorsi.
Untuk itu islam memandang penting pembentukan lembaga pengawas (Institusi
Hisbah).
d)
Terakhir mengenai hak milik, beliau mengelompokkannya menjadi tiga
bagian : hak milik pribadi, kelompok (sosial) dan negara, yang ketiganya
memiliki definisi dan hak yang berbeda-beda.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Depok: Gramata Publishing,2010).
A. A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu
Taimiyah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997).
Karim, Adiwarman Azwar, Ekonomi Islam Suatu Kajian
Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).
Rahardja,Pratama dkk, Teori Ekonomi Mikro
Suatu Pengantar, (Jakarta: LPFEUI, 1991).
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE