BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, yaitu tertera dalam UU no.10 Tahun 1998 (revisi UU
No.14 Tahun 1992).[1]
Industri perbankan ini telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu aktivitas perbankan adalah menghimpun atau
mengumpulkan dana dari masyarakat.
Maksudnya, mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat. Pembelian dana dari masyarakat ini
dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau
menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih
oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.
Salah satu strategi yang dilakukan oleh bank konvesional maupun
bank syariah agar masyarakat mau
menanamkan dananya dalam bentuk simpanan atau dalam bentuk jasa lainnya adalah
dengan cara melakukan pemberian hadiah undia kepada nasabah, hadia undian yang
di berikan Bank kepada nasabah beragam – ragam ada yang berupa materi seperti mobil
mewah, Televisi, Kulkas dan lain sebagainya dan ada juga pemberian berupa uang
tunai.
Dalam penerimaan hadia yang di berikan oleh bank kepada nasabah
mempunyai syarat ketentuan yang beragam
– ragam caranya, yang pertama adalah dengan cara bank menawarkan hadiah barang
seharga 6,2 juta kepada nasabah yang menyimpan tabungan sejumlah 25 juta,
artinya hadiah tersebut setara sekitar 24% dari nilai tabungan nasabah. Tetapi
untuk mendapatkan hadiah tersebut, dari dana 25 juta yang disimpan nasabah,
dana sebesar 20 juta harus terkunci di bank selama 7 tahun. Apabila nasabah
akan mencairkan dana sebelum jangka waktu tersebut, maka terkena pinalti,
seperti jika menarik dana pada tahun dan ketiga pinaltinya sebesar 7,5 juta,
jika penarikannya di tahun ke empat pinaltinya sebesar 4,2 juta dan seterusnya
hingga mencapain 7 tahun masa simpanannya di bank.
Adapun Cara yang kedua adalah dengan memberikan hadiah kepada
nasabah lama. Semakin besar saldo tabungan nasabah, semakin besar kesempatan
nasabah untuk mendapatkan hadiah. Cara ini dilakukan dengan cara mengundi nasabah
yang sudah mengumpulkan poin sampai batas tertentu, semakin besar poin yang
dikumpulkan akan semakin besar kesempatan mendapatkan hadiah utama.
Dalam beberapa pendapat ulama tentang hal ini, sebagian besar ulama
membolehkan penerimaan hadiah yang diberikan oleh bank syariah kepada
nasabahnya, walaupun ada beberapa ulama yang melarangnya. Adapun ulama – ulama
yang membolehkan menerima hadiah bank syariah di indonesia harus memenuhi
ketentuwan sebagai mana yang telah di tentukan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
– MUI nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam penghimpunan dana lembaga
keuangan syari‟ah membolehkan Lembaga Keuangan Syari‟ah (LKS) menawarkan
dan/atau memberikan hadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana.
Adapun pendapat ulama tentang menerima hadiah
yang diberikan oleh bank konvesional
kepada nasabahnya adalah haram, baik
pemberian hadiah tersebut berupa Materi atau barang seperti Mobil, sepeda motor
dan berupa uang tunai ataupun bentuk hadiah lainnya, baik hadiah itu di berikan
secara langsung maupun secara undian. Semua itu termasuk merupakan
katagori riba dan termasuk dosa besar.
Pendapat fuqaha tentang keharaman menerima
hadia dari bank konvesional ada dua yaitu: Pertama : dalam pemberian hadiah tersebut terkandung unsur
promosi/iklan kepada masyarakat. Padahal bank konvensional menjalankan muamalah
riba yang diharamkan Islam, yaitu memberi bunga simpanan atau mengambil bunga
pinjaman. Mempromosikan sesuatu yang haram hukumnya haram, sesuai kaidah fiqih
: At taabi’ taabi’ (segala sesuatu yang menjadi
ikutan/cabang dari sesuatu yang pokok, hukumnya mengikuti sesuatu yang pokok
itu). Dalam hal ini masalah pokoknya adalah aktivitas riba, sedang promosi
aktivitas ribawi adalah masalah cabangnya. Maka pemberian/penerimaan hadiah
dari bank konvensional haram, karena termasuk mempromosikan riba yang telah
diharamkan. Kedua: pemberian hadiah itu adalah pemberian pihak yang berutang
(yaitu bank) kepada pihak yang memberi utang (yaitu nasabah yang mempunyai
rekening). Pemberian ini hukumnya haram. Sebab simpanan/tabungan (wada`i’)
dari nasabah di bank konvensional secara syar’i dianggap qardh(utang/pinjaman) yang
diberikan nasabah kepada bank. Hubungan antara bank dan nasabah dengan demikian
adalah hubungan antara pihak pemberi utang (muqridh), yaitu nasabah, dengan
pihak yang berutang (muqtaridh), yaitu bank.
Hadiah yang diberikan oleh bank
konvensional termasuk riba yang diharamkan oleh nash-nash syara’, di antaranya
sabda Rasulullah SAW (artinya), “Jika seseorang dari kamu memberi utang (qardh),
lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan (milik yang berutang),
maka janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula dia menerima hadiah
itu, kecuali hal itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara pemberi utang dan
yang berutang.” (HR Ibnu Majah)
Namun fenomena yang terjadi di
masyaraka menganggap hadiah yang di berikan oleh nasabah bank syariah maupun
bank konvesional itu sama padahal menurut beberapa ulama itu sangat berbeda,
sehingga yang terjadi di masyarakat saat menerima hadiah yang di berikan oleh
bank komvesional mereka menerimanya dengan sangat gembira tanpa melihat makna yang
terkandung dalam hadiah tersebut berupa unsur riba dan tujian yang di berikan
bank konvesional kepada masyarakat yang beruntung tersebut.
Berdasarkan latara belakan di
atas penelitian ini menjadi penting karena memberikan pemahaman dan jawaban
kepada masyarakat tentang perihal atau modus pemberian hadiah langsung atau
pemberian hadiah secara undian yang di berikan bank konvesional maupun bank
syariah kepada nasabahnya agar umat islam tidak terjebak dalam unsur riba,ghror ataupun riswah yang merupakan
dosa besar yang sangat di murka Allah SWT.
Adapun ruang lingkup penelitian
ini mencangkup bank syariah, komvesional dan nasabah bank, data yang di ambil
bisa dilahat dari berapa banyaknya nasabah yang tertarik untuk menabungkan
uangnya di bank dan berapa banyak hadiah yang keluarkan oleh bank syariah dan
konvesional kepada nasabahnya.
B.
Pokok Permasalahan
a)
Identifikasi masalah.
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, peneliti mengidentifikasikan masalah yang ada sebagai berikut:
·
Pemberian hadiah yang di berikan
bank konvesional mengandung unsur riba
·
Mempromosikan sesuatu yang haram
itutermasuk haram
·
Akad menabungkan uang di bank konvesional merupakan
utang (qardh),
·
Pandangan masyarakat terhadap
hadiah bank syariah dan bank konvesional itu sama
b)
Pembatasan Masalah
Agar pembahasan tidak menyimpang dari pokok perumusan masalah yang
ada, maka penulis membatasi permasalahan pada Pembahasan tentang hukum
pemberian hadiah oleh bank kepada nasabahnya, berupa dali nas alquran dan
hadis, ijma mujtahid dan qiyas dan pendapat ulama konterporer yang berkaitan
tentang permasalahan pemberian hadiah.
c)
Perumusan
masalah
Dari
pembatasan masalah di atas Untuk memberi arah yang jelas dalam penelitian ini,
maka penulis membuat rumusan masalah. Dan rumusan masalah pada penelitian ini
sebagai berikut:
1.
Sistem
akad bagai manakah yang dilakukan bank syariah dan bank konvesional?
2.
Bagai
mana pendapat para ulama / fuqaha yang bersumber dari quran dan hadis tentang
pemberian hadiah yang di berikan bank kepada nasabahnya?
3.
C.
Tujuan dan mampaat penelitian.
Penelitian ini diharapkan bisa memberi penjelasan dan membuka
wawasan pada seluruh pembaca. Lebih jelasnya penelitian ini dimaksudkan untuk
hal-hal berikut ini:
a.
Untuk
memahami sistem transaksi yang di
gunakan dalam bank.
b.
Untuk
menjauhi hal – hal transaksi di dalam bank yang berkaitan melanggar syariah
islam.
c.
Untuk
memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat tentang perbedaan bank
syariah dan konvesional dalam pandangan syariah islam.
D.
Stadi pendahuluan:
Ada beberapa skripsi yang membahas tentang tema pemberian hadiah
oleh bank yang ditemukan oleh penulis, kebanyakan membahas tentang mekanisme
pemberian hadiah oleh bank, salah satu diantaranya skripsi yang berjudul
“Pelaksanaan Program Undian Berhadiah Pada Bank Syariah : Kajian hukum bank
syariah mandiri (BSM) Geleger hadiah” ditulis oleh Muhamad Rohil, Universitas
Indonesia. Persamaannya adalah sama – sama membahas tentang pemberian hadiah.
Perbedaan: dalam makalah ini membahas tentang suatu hukum menurut pandangan
fuqaha islam sedangkan makalah yang lain membahas tentang mekanismenya saja.
Keunggulan dari makalah ini adalah pembahasan nya bukan hanya membahas tentang
satu objek bank saja tetapi membahas dua objek bank syariah dan konvesniona.l
Thanks
ReplyDelete