Thursday 28 May 2015

Contoh Bab 1 Skripsi pendahuluan

BAB I Skripsi
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan  penyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, yaitu  tertera dalam UU no.10 Tahun 1998 (revisi UU No.14 Tahun 1992).[1]

Industri perbankan ini telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu aktivitas perbankan adalah menghimpun atau mengumpulkan  dana dari masyarakat. Maksudnya, mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari  masyarakat. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.
Salah satu strategi yang dilakukan oleh bank konvesional maupun bank syariah  agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan atau dalam bentuk jasa lainnya adalah dengan cara melakukan pemberian hadiah undia kepada nasabah, hadia undian yang di berikan Bank kepada nasabah beragam – ragam ada yang berupa materi seperti mobil mewah, Televisi, Kulkas dan lain sebagainya dan ada juga pemberian berupa uang tunai.
Dalam penerimaan hadia yang di berikan oleh bank kepada nasabah mempunyai syarat ketentuan yang  beragam – ragam caranya, yang pertama adalah dengan cara bank menawarkan hadiah barang seharga 6,2 juta kepada nasabah yang menyimpan tabungan sejumlah 25 juta, artinya hadiah tersebut setara sekitar 24% dari nilai tabungan nasabah. Tetapi untuk mendapatkan hadiah tersebut, dari dana 25 juta yang disimpan nasabah, dana sebesar 20 juta harus terkunci di bank selama 7 tahun. Apabila nasabah akan mencairkan dana sebelum jangka waktu tersebut, maka terkena pinalti, seperti jika menarik dana pada tahun dan ketiga pinaltinya sebesar 7,5 juta, jika penarikannya di tahun ke empat pinaltinya sebesar 4,2 juta dan seterusnya hingga mencapain 7 tahun masa simpanannya di bank.

Adapun Cara yang kedua adalah dengan memberikan hadiah kepada nasabah lama. Semakin besar saldo tabungan nasabah, semakin besar kesempatan nasabah untuk mendapatkan hadiah. Cara ini dilakukan dengan cara mengundi nasabah yang sudah mengumpulkan poin sampai batas tertentu, semakin besar poin yang dikumpulkan akan semakin besar kesempatan mendapatkan hadiah utama.

Dalam beberapa pendapat ulama tentang hal ini, sebagian besar ulama membolehkan penerimaan hadiah yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya, walaupun ada beberapa ulama yang melarangnya. Adapun ulama – ulama yang membolehkan menerima hadiah bank syariah di indonesia harus memenuhi ketentuwan sebagai mana yang telah di tentukan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam penghimpunan dana lembaga keuangan syari‟ah membolehkan Lembaga Keuangan Syari‟ah (LKS) menawarkan dan/atau memberikan hadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana.

             Adapun pendapat ulama tentang menerima hadiah yang diberikan oleh bank  konvesional kepada nasabahnya adalah  haram, baik pemberian hadiah tersebut berupa Materi atau barang seperti Mobil, sepeda motor dan berupa uang tunai ataupun bentuk hadiah lainnya, baik hadiah itu di berikan secara langsung maupun secara undian. Semua itu termasuk merupakan katagori  riba  dan termasuk dosa besar.
Pendapat fuqaha tentang keharaman menerima hadia dari bank konvesional ada dua yaitu: Pertama : dalam pemberian hadiah tersebut terkandung unsur promosi/iklan kepada masyarakat. Padahal bank konvensional menjalankan muamalah riba yang diharamkan Islam, yaitu memberi bunga simpanan atau mengambil bunga pinjaman. Mempromosikan sesuatu yang haram hukumnya haram, sesuai kaidah fiqih : At taabi’ taabi’ (segala sesuatu yang menjadi ikutan/cabang dari sesuatu yang pokok, hukumnya mengikuti sesuatu yang pokok itu). Dalam hal ini masalah pokoknya adalah aktivitas riba, sedang promosi aktivitas ribawi adalah masalah cabangnya. Maka pemberian/penerimaan hadiah dari bank konvensional haram, karena termasuk mempromosikan riba yang telah diharamkan. Kedua: pemberian hadiah itu adalah pemberian pihak yang berutang (yaitu bank) kepada pihak yang memberi utang (yaitu nasabah yang mempunyai rekening). Pemberian ini hukumnya haram. Sebab simpanan/tabungan (wada`i’) dari nasabah di bank konvensional secara syar’i dianggap qardh(utang/pinjaman) yang diberikan nasabah kepada bank. Hubungan antara bank dan nasabah dengan demikian adalah hubungan antara pihak pemberi utang (muqridh), yaitu nasabah, dengan pihak yang berutang (muqtaridh), yaitu bank.

Hadiah yang diberikan oleh bank konvensional termasuk riba yang diharamkan oleh nash-nash syara’, di antaranya sabda Rasulullah SAW (artinya), “Jika seseorang dari kamu memberi utang (qardh), lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan (milik yang berutang), maka janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula dia menerima hadiah itu, kecuali hal itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara pemberi utang dan yang berutang.” (HR Ibnu Majah)

Namun fenomena yang terjadi di masyaraka menganggap hadiah yang di berikan oleh nasabah bank syariah maupun bank konvesional itu sama padahal menurut beberapa ulama itu sangat berbeda, sehingga yang terjadi di masyarakat saat menerima hadiah yang di berikan oleh bank komvesional mereka menerimanya dengan sangat gembira tanpa melihat makna yang terkandung dalam hadiah tersebut berupa unsur riba dan tujian yang di berikan bank konvesional kepada masyarakat yang beruntung tersebut.

Berdasarkan latara belakan di atas penelitian ini menjadi penting karena memberikan pemahaman dan jawaban kepada masyarakat tentang perihal atau modus pemberian hadiah langsung atau pemberian hadiah secara undian yang di berikan bank konvesional maupun bank syariah kepada nasabahnya agar umat islam tidak terjebak dalam  unsur riba,ghror ataupun riswah yang merupakan dosa besar yang sangat di murka Allah SWT.

Adapun ruang lingkup penelitian ini mencangkup bank syariah, komvesional dan nasabah bank, data yang di ambil bisa dilahat dari berapa banyaknya nasabah yang tertarik untuk menabungkan uangnya di bank dan berapa banyak hadiah yang keluarkan oleh bank syariah dan konvesional kepada nasabahnya.




B.     Pokok Permasalahan
a)      Identifikasi masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, peneliti mengidentifikasikan masalah yang ada sebagai berikut:
·         Pemberian hadiah yang di berikan bank konvesional mengandung unsur riba
·         Mempromosikan sesuatu yang haram itutermasuk haram
·         Akad  menabungkan uang di bank konvesional merupakan utang (qardh),
·         Pandangan masyarakat terhadap hadiah bank syariah dan bank konvesional itu sama

b)      Pembatasan Masalah
Agar pembahasan tidak menyimpang dari pokok perumusan masalah yang ada, maka penulis membatasi permasalahan pada Pembahasan tentang hukum pemberian hadiah oleh bank kepada nasabahnya, berupa dali nas alquran dan hadis, ijma mujtahid dan qiyas dan pendapat ulama konterporer yang berkaitan tentang permasalahan pemberian hadiah.
c)      Perumusan masalah
Dari pembatasan masalah di atas Untuk memberi arah yang jelas dalam penelitian ini, maka penulis membuat rumusan masalah. Dan rumusan masalah pada penelitian ini sebagai berikut:
1.      Sistem akad bagai manakah yang dilakukan bank syariah dan bank konvesional?
2.      Bagai mana pendapat para ulama / fuqaha yang bersumber dari quran dan hadis tentang pemberian hadiah yang di berikan bank kepada nasabahnya?
3.       
C.    Tujuan dan mampaat penelitian.
Penelitian ini diharapkan bisa memberi penjelasan dan membuka wawasan pada seluruh pembaca. Lebih jelasnya penelitian ini dimaksudkan untuk hal-hal berikut ini:
a.       Untuk memahami sistem transaksi  yang di gunakan dalam bank.
b.      Untuk menjauhi hal – hal transaksi di dalam bank yang berkaitan melanggar syariah islam.
c.       Untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat tentang perbedaan bank syariah dan konvesional dalam pandangan syariah islam.

D.    Stadi pendahuluan:
Ada beberapa skripsi yang membahas tentang tema pemberian hadiah oleh bank yang ditemukan oleh penulis, kebanyakan membahas tentang mekanisme pemberian hadiah oleh bank, salah satu diantaranya skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Program Undian Berhadiah Pada Bank Syariah : Kajian hukum bank syariah mandiri (BSM) Geleger hadiah” ditulis oleh Muhamad Rohil, Universitas Indonesia. Persamaannya adalah sama – sama membahas tentang pemberian hadiah. Perbedaan: dalam makalah ini membahas tentang suatu hukum menurut pandangan fuqaha islam sedangkan makalah yang lain membahas tentang mekanismenya saja. Keunggulan dari makalah ini adalah pembahasan nya bukan hanya membahas tentang satu objek bank saja tetapi membahas dua objek bank syariah dan konvesniona.l




[1] Taswan, 2006. Manajemen Perbankan (Konsep,Teknik dan Aplikasu).Yogyakarta: UPP RTIM YKPN, h. 4.

1 comment: