Wednesday 17 June 2015

Contoh Bab 1 skripsi

Contoh Bab 1
RE-INTERPRETATION AL-QUR’ÂN AYAT-AYAT PATRIARKAL
(Studi Atas Pemikiran Asma Barlas)

A.           Latar Belakang
Semua manusia setara di hadapan Allah swt dan tidak ada perbedaan yang dibuat antara laki-laki dan perempuan. Manusia karena fitrahnya mampu mendaki rangkaian gradasi kesempurnaan spiritual yang berpuncak pada kedekatan kepada ilahi.[1]

Jelas disebutkan dalam al-Qur’ân bahwa Allah swt tidak melebihkan laki-laki atas perempuan. Al-Qur’ân menyeru kepada prinsip keseteraan yang universal, tidak memandang jenis kelamin, etnis, atau pun bangsa.[2] Kelebihan seseorang atas orang lain di hadapan Allah swt hanya dilihat dari segi ketakwaannya kepada Allah swt, seperti yang disebutkan dalam a-Qur’ân surah al-Hujurat/49 ayat: 13, yaitu:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat/49: 13)


Pada kenyataannya sangatlah berbeda. Banyak terjadi perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan, yang dikenal dengan sebutan bias jender.
Jender adalah pembagian peran sosial antara laki-laki dan perempuan berdasarkan budaya. Jender mengacu pada peran dan tanggung jawab untuk perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan oleh suatu budaya, jadi bukan jenis kelamin yang mengacu pada perbedaan ciri biologis.
Menurut al-Qur’ân, alasan kesetaraan dan keserupaan kedua jenis kelamin ini adalah bahwa keduanya diciptakan untuk hidup bersama dalam kerangka saling mencintai dan menghargai satu sama lain.[3]
Kemudian muncul berbagai gerakan-gerakan untuk menyuarakan keadilan kesetaraan jender yang dikenal dengan Gerakan Feminisme. Gerakan Feminisme tersebar di seluruh dunia, baik di Barat maupun di Timur. Gerakan ini mengusung kesetaraan dan keadilan gender yang selama merugikan kaum wanita.
Argumen kesetaraan antara kedudukan laki-laki dan perempuan menjadi sangat penting untuk diperbincangkan. Kaum Feminis berupaya mensejajarkan kedudukan keduanya. Perbedaan perlakuan terhadap perempuan dalam kondisi sosial menjadi alasan penting bagi kaum Feminis untuk bisa mensejajarkan kedudukan mereka bersama laki-laki.
Laki-laki dan perempuan sangat diperlukan untuk membangun masyarakat yang bersatu dalam solidaritas dan untuk membangun untuk suatu bangsa yang berbudi luhur, di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak-hak yang sama.[4] Jelas sekali al-Qur’ân telah menegaskan kesamarataan antara dua jenis seks ini.
Salah seorang tokoh yang membela perempuan adalah Asma Barlas. Ketertarikan utamanya ada pada hermeneutika al-Qur’ān dan kondisi perempuan Muslim, dalam beberapa tahun terakhir dia juga menulis tentang kekerasan epistemik Barat terhadap Islam (Islam, Muslim dan Amerika Serikat, 2004, dan Re-pemahaman Islam, 2008), sifat polysemic tentang "Ibrahim tradisi, dominan narasi AS sekitar tanggal 11 Desember 2001, dan helai tertentu (Islam) Feminisme dan sekularisme (2013). Esainya yang terakhir, tentang Islam untuk Oxford Handbook of Theology, Seksualitas, dan Gender (akan terbit, 2015).[5]
Dalam bukunya Believing Woman in Islam: Unreading Patriarcal Interpretation of the Qur’ân, dia mencoba mengungkap kelemahan-kelemahan penafsiran yang bias jender. Bias jender dikesankan sangat kental dalam ajaran Islam (al-Qur’ân) dan dikuatkan dengan sejarah Islam itu sendiri. Hal ini perlu disikapi dengan kejernihan perspekstif, yaitu menafsirkan al-Qur’ân kembali (reinterpretation) dengan menggali hakekat pandangan al-Qur’ân terhadap perempuan.[6]
Asumsi awal Barlas bias jender terjadi karena penafsiran ulama dan didukung dengan sejarah masyarakat Islam yang bias jender. Anggapan kedua yang mendasari Barlas adalah ketidaksepahamannya kepada pemikir Muslim yang kembali kepada tradisi salaf untuk menjawab anggapan Barat yang menempatkan Islam sebagai umat yang bias jender.[7]
          Barlas menginginkan pembacaan ulang dan mengkritik pembacaan al-Qur’ân yang bias, patriarkal, inequalitas, dan tidak egaliter. Konteks masyarakat yang patriakal dan penafisir yang didominasi laki-laki menjadi sebab lahirnya penafsiran yang bias jender. Karenanya hak-hak perempuan dipandang berada di bawah laki-laki. Karenanya, dengan mengkritisi pembacaan teks yang didominasi kaum laki-laki, maka pesan al-Qur’ân akan tersampaikan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.[8]

Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti ingin mengangkat judul: “RE-INTERPRETATION AL-QUR’ÂN AYAT-AYAT PATRIARKAL (Studi Atas Pemikiran Asma Barlas).”

B.            Pembatasan dan Perumusan Masalah
1.             Pembatasan Masalah
Agar pembahasan tidak menyimpang dari pokok perumusan masalah yang ada, maka penulis membatasi permasalahan pada penafsiran-penafsiran terhadap al-Qur’ân yang bersifat patriarkal.
2.             Perumusan Masalah
Untuk memberi arah yang jelas dalam penelitian ini, maka penulis membuat rumusan masalah. Dan rumusan masalah pada penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana pembacaan teks al-Qur’ân yang patriarkal menurut Asma Barlas?
















DAFTAR PUSTAKA
Barlas, Asma, Cara al-Qur’ān Membebaskan Perempuan. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2005.
al-Dimasyqi, al-Imam Abdul Fida Isma’il Ibnu Kathir, Tafsir Ibnu Kathīr jilid IV T.tp: Sinar Baru Algesindo, t.t.
Fauzia, Amelia dan Yuniyanti Chuzaifah, Apakah Islam Agama Untuk Perempuan? Jakarta: PBB UIN, 2004.
Hakim, Ali Hosein, et. al, Membela Perempuan Menakar Feminisme dengan Nalar Agama, penerjemah: A. H. Jemala Gembala. T.tp: Al-Huda, 2005.
Indo-Islamika, Artikel ditulis oleh Kusmana dengan judul: Wacana Ham Perempuan: Survei Awal Terhadap Metodologi Pemikir Islam Kontemporer. Journal of Islamic Sciences, Vol. 4, No. 2, 2007.
Nasif, Fatima Umar, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Idealisme Gender Sesuai Tuntunan Islam, penerjemah: Burhan Wirasubrata dan Kundan D. Nuryakien. Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001.
Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi jilid VII, penerjemah: Budi Rosyadi, dkk. Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.







[1] Ali Hosein Hakim, et. al, Membela Perempuan Menakar Feminisme dengan Nalar Agama, penerjemah: A. H. Jemala Gembala (T.tp: Al-Huda, 2005), h. 39.
[2] Amelia Fauzia dan Yuniyanti Chuzaifah, Apakah Islam Agama Untuk Perempuan? (Jakarta: PBB UIN, 2004), h. 4.
[3] Asma Barlas, Cara al-Qur’ān Membebaskan Perempuan, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2005), h. 241.
[4] Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Idealisme Gender Sesuai Tuntunan Islam, penerjemah: Burhan Wirasubrata dan Kundan D. Nuryakien (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001), h, 76.
[5] Artikel diakses pada 3 November 2013 dari http://asmabarlas.com/cv.html.
[6] Indo-Islamika, Artikel ditulis oleh Kusmana dengan judul Wacana Ham Perempuan: Survei Awal Terhadap Metodologi Pemikir Islam Kontemporer, (Journal of Islamic Sciences, Vol. 4, No. 2, 2007),  h. 227.
[7] Indo-Islamika, Journal of Islamic Sciences, Vol. 4, No. 2, 2007. Wacana Ham Perempuan: Survei Awal Terhadap Metodologi Pemikir Islam Kontemporer, h. 228.
[8] Indo-Islamika, Journal of Islamic Sciences, Vol. 4, No. 2, 2007. Wacana Ham Perempuan: Survei Awal Terhadap Metodologi Pemikir Islam Kontemporer, h. 228.

No comments:

Post a Comment